Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menemukan tujuh perusahaan yang melakukan kecurangan dalam pengemasan minyak goreng alias praktik penyunatan takaran minyak goreng sederhana merek Minyakita.
Adapun, tujuh perusahaan yang diduga memproduksi dan mengemas Minyakita kurang dari 1 liter itu adalah CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo), CV Bintang Nanggala, dan KP Nusantara (Kudus).
Kemudian, UD Jaya Abadi (Surabaya), CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya), CV Mega Setia (Gresik), dan PT Mahesi Agri Karya (Surabaya).
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan semestinya tujuh perusahaan tersebut mengemas Minyakita dengan takaran 1 liter.
“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini merugikan masyarakat,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/3/2025).
Amran sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak sidak di Jakarta dan Solo. Dia menemukan praktik penyunatan takaran sebanyak 3 perusahaan di Jakarta dan di Solo oleh 2 perusahaan.
Baca Juga
Dia juga menyebut ada beberapa produsen mengurangi isi tanpa menyesuaikan harga atau tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Untuk itu, Amran meminta perusahaan yang mengurangi takaran Minyakita agar dikenakan sanksi yang berat.
“Kami harap ada sanksi berat untuk perusahaan nakal ini. Jangan sampai ada lagi yang menipu rakyat. Kami serahkan penegakan hukumnya ke Satgas Pangan,” tuturnya.
Teranyar, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyegel Minyakita milik PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang terbukti telah melakukan penyunatan takaran dari yang seharusnya 1 liter menjadi 750 mililiter (ml).
Kemendag berhasil menyegel dan menyita 140 karton Minyakita yang berisikan 12 botol per karton dari PT AEGA dan 32.284 botol yang belum terisi minyak goreng.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa PT AEGA merupakan pengemas ulang (repacker) Minyakita dan terdaftar di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai distributor lini 1 (D1).
Budi mengungkap bahwa PT AEGA menjual dan memproduksi Minyakita yang berasal dari minyak komersial alias bukan minyak dari domestic market obligation (non-DMO).