Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjualan iPhone 16 di RI Tunggu Sertifikasi Komdigi, Kapan Dirilis?

Apple telah mengajukan sertifikasi ke Komdigi sebagai syarat untuk mulai memasarkan iPhone 16 series di Indonesia.
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina
Smartphone Apple iPhone 16 Pro Max di sebuah toko di Moskow, Rusia. REUTERS/Evgenia Novozhenina

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bahwa Apple telah masuk dalam antrean perizinan untuk mengajukan sertifikasi pos dan telekomunikasi (Postel) lewat Online Single Submission (OSS). Hal ini diperlukan sebagai bagian dari syarat mengedarkan iPhone 16 series di Indonesia.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Wayan Toni mengatakan pihaknya akan segera memproses pengajuan Apple tersebut, tapi dengan mekanisme first come, first serve. Sebab, ada banyak perusahaan lain yang juga mengajukan sertifikasi perangkan. 

"Kalau berdasarkan dijadwal OSS mereka [Apple] akan dievaluasi tanggal 17 Maret, paling lambat tanggal 19 Maret sudah keluar sertifikasinya [postel]," kata Wayan kepada Bisnis, Jumat (7/3/2025). 

Sebelumnya, Apple juga telah mengantongi sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%, lebih dari ketentuan pemerintah 35%. Namun, untuk dapat mengedarkannya, raksasa teknologi AS itu tetap harus mendapatkan restu dari Komdigi. 

Dalam hal ini, seritifikasi TKDN telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Perindustrian untuk 20 produk Apple, mencakup 11 produk telepon seluler dan 9 komputer tablet. 

Setelah mendapatkan sertifikasi dari Komdigi, Apple harus kembali mengajukan izin impor produk-produknya ke Kementerian Perdagangan. Sertifikat postel dari Komdigi merupakan syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk Impor (TPP Impor) dari Kemenperin. 

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengatakan TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

"Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” terangnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper