Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beredar Kabar Soal Emas Ilegal dan Palsu, Ini Duduk Perkaranya!

Kejagung menetapkan sejumlah tersangka atas kasus korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel Antam.
Pengiriman emas batangan perdana PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Antam/Dok. Freeport Indonesia
Pengiriman emas batangan perdana PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Antam/Dok. Freeport Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Beredar sejumlah informasi di media sosial tentang perdebatan soal keabsahan emas yang dikeluarkan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam). Hal ini merujuk kasus korupsi 109 ton emas atau logam mulia (LM) dengan cap atau stempel Antam yang diusut Kejaksaan Agung

Berdasarkan pemberitaan Bisnis, Kejagung sudah menetapkan setidaknya enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID. Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Adapun, keenam tersangka ini diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Selanjutnya, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus ini. Tujuh tersangka tersebut berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. 

Tidak sampai di situ, Kejagung, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap General Manager Logam Mulia Antam berinisial PRW di kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditi emas cap ilegal Antam 109 ton.

Lantas apakah Antam memproduksi emas palsu?

Direktur Utama Aneka Tambang Nico Kanter sempat menjelaskan perihal salah kaprah mengenai emas palsu dan emas ilegal. Nico menyebutkan pihaknya terus melakukan klarifikasi ke publik terkait berita yang beredar mengenai 109 ton emas palsu.

Menurutnya, publik telah salah sangka soal emas palsu, karena emas yang disebut tersebut adalah emas asli. “Kami pertama tentu harus klarifikasi dulu ke publik. Publik membaca emas palsu 109 ton, padahal Direktur Penyidikan dari Kejagung tidak pernah menyebutkan adanya emas palsu,” kata Niko saat RDP Komisi VI dengan MIND, dikutip Senin (3/6/2024). 

Niko mengatakan yang diperkarakan oleh Kejagung dianggap berkaitan dengan penggunaan merek logam mulia Antam secara tidak resmi. Proses lebur cap atau licensing emas tidak resmi tersebut dilihat merugikan negara.   

"Ada beberapa hal di dalam proses lebur cap ini, ada branding atau licensing yang dilihat merugikan. Jadi diproses di Antam, tapi kami tidak membebankan biaya lisensinya atau branding. Jadi memang ada cap emas yang kami berikan dan itu meningkatkan nilai jual," tambahnya.

Di sisi lain, saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan yang sedang diusut dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan bukanlah emas palsu, emas 109 ton yang distempel oleh Antam tersebut adalah emas asli.

"Ini bukan emas palsu. Emas-nya tetap asli sebagaimana standar Antam," kata Ketut, mengutip Antara, Senin (3/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper