Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Buruh Sritex Minta Hak Pesangon & THR Dipenuhi Sebelum Direkrut Kembali

Eks buruh Sritex Group meminta pemerintah mengawal pembayaran hak pesangon dan THR buruh yang terkena PHK.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA - Buruh Sritex Group mewanti-wanti pemerintah untuk mengawal pembayaran hak pesangon yang wajib diterima oleh lebih dari 10.000 orang karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun ini. 

Koordinator Karyawan Sritex Slamet Kaswanto mengatakan, dalam situasi ini, hak pesangon, tunjangan hari raya (THR), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan hal mutlak yang harus terpenuhi. 

"Kami berterima kasih kepada pemerintah tentunya untuk bagaimana berupaya menyelamatkan pekerja ini, tapi itu kan hak kita juga harus diselesaikan dulu, hak pesangon itu dan tadi THR itu menjadi mutlak karena memang yang kita nantikan itu untuk Idulfitri," kata Slamet dalam RDPU Komisi IX, Selasa (4/3/2025). 

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa para pekerja Sritex berpeluang kembali bekerja dalam waktu 2 pekan ke depan. 

Adapun, optimisme tersebut datang dari upaya tim kurator yang tengah menangani proses kepailitan Sritex. Tim kurator tengah berkomunikasi dengan calon investor yang berminat untuk menyewa alat berat bekas raksasa tekstil tersebut. 

Opsi tersebut diharapkan akan menyerap tenaga kerja termasuk para karyawan Sritex yang telah terkena PHK. Tim kurator juga telah berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh Sritex. 

Dalam hal ini, Slamet bersama perwakilan karyawan lainnya berharap DPR dapat mengawal kelancaran pemenuhan hak-hak buruh Sritex, termasuk dengan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Ini memang sudah beberapa hari ini dibuka posko, tapi hanya membatasi per hari 100-200, kalau 10.000 pekerja sampai kapan? Mekanismenya apakah bisa lebih dipercepat? Toh, itu kan uang-uang kami juga," jelasnya. 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Perwakilan Tim kurator Nurma Sadikin, Koordinator Serikat Pekerja PT Sritex Slamet Kaswanto memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta. 

Pemerintah akan memberikan fasilitas kepada buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK bisa bekerja kembali dan mendapatkan upah dalam 2 minggu ke depan usai perusahaan Sritex tidak beroperasi per 1 Maret 2025 karena pailit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper