Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkap realisasi penghapusan utang bagi pelaku UMKM masih di bawah 50% dari target tahap pertama sebanyak 67.000 UMKM.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan lambatnya realisasi penghapusan utang ini salah satunya terjadi lantaran sejumlah Bank Himbara baru akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada akhir Maret 2025.
“Kayaknya belum [50% terealisasi]. Di internal perbankan kan ada RUPS [untuk penghapusan piutang]. Ini kan ada yang baru akhir bulan, ada yang mungkin awal bulan [melaksanakan RUPS],” kata Maman saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan), Senin (3/3/2025).
Adapun, Kementerian UMKM menargetkan untuk menghapus piutang sebanyak 67.000 pada tahap pertama. Tercatat hingga 17 Januari 2025, piutang macet yang sudah dihapus mencapai lebih dari 10.000 UMKM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Riza Adha Damanik sebelumnya mengharapkan, target penghapusan piutang 67.000 UMKM dapat rampung pada Maret 2025.
Dia meyakini, target itu dapat tercapai seiring adanya RUPS PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk. (BBTN) yang dijadwalkan berlangsung pada awal Maret 2025.
Baca Juga
“Untuk penghapusan piutang, yang paling besar populasi UMKM-nya ada di BRI, dan BRI membutuhkan RUPS dalam rangka menghapus piutang ini,” tutur Riza dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Februari 2025.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan kebijakan penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan UMKM. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam Bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kelautan, serta UMKM lainnya.
Maman sebelumnya menyebut, pelaku UMKM yang mendapat fasilitas ini yaitu mereka yang telah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria berdasarkan payung hukum yang disetujui pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Kedua, UMKM yang bersangkutan telah masuk dalam daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun yang lalu sebelum PP No.47/2024 ditetapkan. Kriteria ketiga, yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.