Bisnis.com, JAKARTA – Tim kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex membuka opsi untuk menyewakan aset Sritex Group. Langkah ini membuka peluang penyerapan tenaga kerja, utamanya para pekerja Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perwakilan tim kurator Nurma Sadikin menyampaikan bahwa pihaknya akan memutuskan investor yang bakal menyewa aset Sritex Group dalam 2 minggu ke depan. Dengan demikian, proses rekrutmen pekerja akan dilakukan oleh penyewa baru.
“Terkait dengan rekrutmen akan dibuka oleh penyewa yang baru, jadi skemanya adalah disewakan oleh penyewa yang baru,” kata Nurma dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Nurma menyebut, penyewaan alat berat menjadi opsi untuk meningkatkan harta pailit dan menjaga agar nilai aset tidak mengalami penurunan.
Opsi ini, kata dia, diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, utamanya para pekerja Sritex yang mengalami PHK.
“... yang mana ini bisa karyawan yang telah ter-PHK dapat kembali di-hire oleh penyewa yang baru,” ujarnya.
Baca Juga
Sejauh ini, dia menyebut bahwa sudah ada sejumlah investor yang telah menghubungi tim kurator. Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan investor-investor yang berminat untuk menyewa aset Sritex Group.
“Tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang memang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa dan saat ini sudah ada beberapa investor yang sudah dalam komunikasi,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan PHK massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025.
PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.
Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit.
“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. [Daftar terlampir] sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan data Disnakertrans Jawa Tengah yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex yang terkena PHK pada 26 Februari 2025.
Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
Kurator juga telah melakukan PHK pada Januari 2025. Tercatat, sebanyak 1.065 orang di PT Bitratex Semarang ter-PHK. Lalu pada Agustus 2024 tercatat sebanyak 300 orang karyawan PT Sinar Panja Jaya belum menerima pesangon yang menjadi haknya. Dengan demikian, total pekerja yang di PHK sepanjang Januari-Februari 2025 mencapai 10.669 orang.