Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sinyal-sinyal Sritex Dibuka Kembali, Eks Pekerja Minta Kembali Dipekerjakan

Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup mengharapkan agar para pekerja Sritex yang sempat mengalami PHK kembali dipekerjakan kembali dipekerjakan
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.
Buruh dan karyawan mendengarkan pidato dari direksi perusahaan di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/foc.

Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup Slamet Kaswanto mengharapkan agar para pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang sempat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali dipekerjakan.

Harapan ini menyusul adanya rencana untuk membuka kembali Sritex yang mulai berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025 akibat kepailitan.

“Kami sampaikan bahwa rapat koordinasi hari ini tadi sudah kami sampaikan harapan dari para pekerja Sritex Grup yang kemarin sudah terkena PHK yaitu agar kembali dibuka pabrik PT Sritex untuk menampung teman-teman buruh yang ter-PHK karena kasus kepailitan,” kata Slamet dalam konferensi pers di Istana Negara, mengutip YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/3/2025).

Menurut informasi yang diterima Slamet, keputusan untuk membuka kembali pabrik tekstil tersebut akan diputuskan dalam dua minggu ke depan.

Merespons kabar tersebut, Slamet mengharapkan agar seluruh karyawan eks Sritex Group dapat kembali bekerja di perusahaan yang sama dengan posisi yang sama.

“Harapan kami nanti seluruh karyawan atau buruh eks Sritex yang sekarang dalam PHK bisa kembali bekerja di PT Sritex yang dulu untuk di pekerjaan yang baru tetapi dalam proses yang seperti biasa dilakukan sehari-hari,” tuturnya.

Slamet sebagai koordinator serikat pekerja Sritex Group berencana akan menginformasikan kabar gembira ini ke sejumlah serikat pekerja di masing-masing perusahaan yang terdampak.

Dia mengharapkan, kabar gembira tersebut dapat segera direalisasikan oleh pemerintah dalam dua minggu ke depan. 

Adapun, tim kurator kepailitan Sritex telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap pekerja Sritex dan tiga anak usahanya per 26 Februari 2025. 

PHK massal dilakukan menyusul adanya putusan Pengadilan Niaga Semarang yang mengabulkan permohonan dari PT Indo Bharat Rayon dan memutus Sritex Pailit. Perusahaan akan berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. 

Melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. 

“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. [Daftar terlampir] sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja [PHK] dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper