Bisnis.com, JAKARTA — Pakar ketenagakerjaan mendesak pemerintah membatasi impor produk tekstil seiring dengan banyaknya pabrik tekstil yang tumbang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini.
Terbaru, perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman (SRIL) alias Sritex melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ribuan karyawannya usai diputus pailit.
Untuk diketahui, Sritex dan tiga anak usahanya resmi tutup atau berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Berdasarkan informasi yang diterima Bisnis, Jumat (28/2/2025), total sebanyak 9.604 pekerja Sritex terdampak PHK pada 26 Februari 2025.
Secara terperinci, PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, dan PT Bitratex Semarang 104 orang.
Menanggapi PHK massal yang terjadi di Sritex, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Trisakti Aloysius Uwiyono menilai pemerintah harus membatasi kebijakan impor sehingga industri tekstil nasional tidak berakhir bangkrut.
“Kebijakan impor tekstil harus dibatasi sedemikian rupa, sehingga tidak mengakibatkan industri tekstil menjadi pada gulung tikar,” kata Aloysius kepada Bisnis, Minggu (2/3/2025).
Baca Juga
Namun jika hendak mencegah terjadinya PHK pada Industri Tekstil, dia menilai pemerintah harus mengupayakan agar industri tekstil jangan sampai tersungkur alias pailit.
Apalagi, Aloysius menyebut kejadian PHK massal di industri tekstil akan kembali terulang seperti Sritex jika pemerintah tidak menangani keran impor tekstil.
“Kejadian di perusahaan Sritex akan terulang kembali jika pintu impor tekstil tidak ditangani secara serius,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, tim kurator mengumumkan bahwa telah terjadi PHK sejak 26 Februari 2025 lantaran perusahaan dalam keadaan pailit. Hal itu disampaikan melalui surat Nomor.299/PAILIT-SSBP/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.
“...dengan ini memberitahukan kepada nama-nama karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Daftar Terlampir) sejak tanggal 26 Februari 2025 telah terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis kurator dalam surat yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (28/2/2025).
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno mengatakan bahwa karyawan Sritex dikenakan PHK per tanggal 26 Februari 2025, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari 2025. Adapun, Sritex berhenti beroperasi pada1 Maret 2025.
Sumarno menyampaikan, terkait pesangon akan menjadi tanggung jawab kurator, sedangkan jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.
“Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator, sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Revisi Permendag 8/2024
Dalam catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) akan direvisi dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Adapun, revisi Permendag ini ditargetkan akan meluncur pada Februari 2025. Namun, hingga awal Maret, revisi terkait Permendag 8/2024 tak kunjung meluncur.
Perlu diketahui, Permendag 8/2024 mengatur tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bahwa meluncurnya revisi Permendag 8/2024 akan sangat tergantung dari harmonisasi kementerian/lembaga terkait.
Mendag Budi menuturkan bahwa hingga saat ini Permendag 8/2024 masih dalam proses. Namun, pakaian jadi menjadi salah satu komoditas yang sedang dalam pembahasan dan sudah dilakukan focus group discussion (FGD).
Setelah pakaian jadi, Budi menyampaikan bahwa poin yang akan direvisi adalah kelompok komoditas singkong. Nantinya, singkong akan masuk ke dalam Permendag yang mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor.
“Iya-iya, [Permendag 8/2024] direvisi, karena termasuk yang singkong itu. Cuman maksudnya gini, ini kan kita lagi ngomongin bagaimana pengaturan yang pas, tetap direvisi, tapi pasnya seperti apa,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Budi juga menekankan sejatinya dirinya sering mengungkap bahwa Permendag 8/2024 yang mengatur mengenai impor bisa dievaluasi setiap saat.
“Namun cara mengevaluasinya itu kita mengundang perwakilan dari industri hulu, hilir konsumen melakukan FGD,” imbuhnya.
Untuk itu, lanjut dia, masih belum dapat dipastikan akan seprti apa hasil dari revisi Permendag 8/2024. “Ini masih pembahasan, terutama untuk pakaian jadi, pakaian jadi masih dibahas,” sambungnya.
Dengan adanya revisi Permendag 8/2024, Budi memastikan aturan anyar ini tidak akan melonggarkan pintu masuk produk impor ilegal ke Indonesia.
“Jadi aturan semua harus benar, kalau ilegal itu jangan kita kalah ilegal. Aturan harus benar, ya ikut yang benar,” tandasnya.