Bisnis.com, JAKARTA - Palu telah diketuk. Keputusan besar pun sudah resmi ditetapkan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam sistem keuangan dalam negeri minimal selama 1 tahun.
Regulasi yang berlaku per 1 Maret 2025 itu akan menambah pasokan valuta asing di pasar keuangan domestik. Cadangan devisa niscaya akan terkerek. Stabilitas nilai tukar rupiah adalah manfaat jangka pendek yang dapat diturunkan dari penempatan DHE di dalam sistem keuangan dalam negeri
Aliran DHE SDA akan ditampung pada aset keuangan, seperti rekening khusus, term deposit, SRBI, SVBI, dan SUVBI. Instrumen finansial tersebut bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Artinya, penempatan DHE SDA dalam jangka menengah berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan domestik.
Kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri juga meningkatkan kapasitas pembiayaan. Selama ini, pelaku usaha mencari kredit valuta asing ke luar negeri. Pinjaman valuta asing di dalam negeri dengan suku bunga yang lebih murah dalam jangka panjang akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sampai di sini, PP Nomor 8 Tahun 2025 merupakan terobosan signifikan dalam merespons seretnya capital inflow belakangan ini. Ketidakpastian global mengarahkan pemilik modal memindahkan modalnya dari pasar berkembang (termasuk Indonesia) menuju ke negara maju yang relatif bebas risiko.
Sungguh pun demikian, implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Instrumen SRBI dan SVBI, misalnya, diterbitkan dengan aset rujukan SBN. Artinya, penempatan DHE SDA pada SRBI dan SVBI menghendaki BI memiliki kecukupan cadangan SBN.
Baca Juga
Kemiripan cerita berlaku pada SUVBI. SUVBI diterbitkan dengan aset rujukan sukuk global. Dengan begitu, penempatan DHE SDA pada SUVBI mengharuskan BI memegang sukuk global dalam kuantitas yang cukup. Sementara, mencari sukuk global dengan harga yang murah bukan perkara mudah.
Oleh karenanya, imbal hasil SRBI, SVBI, dan SUVBI yang ditawarkan juga harus lebih tinggi agar eksportir bersedia menyimpan DHE SDA di ketiga instrumen tersebut, relatif terhadap rekening khusus dan term deposit. Bagaimanapun, lima piranti yang disiapkan implisit harus ‘bersaing’ satu sama lain.
Persaingan juga terjadi pada denominasinya. Sementara SRBI berdenominasi rupiah, SVBI dan SUVBI diterbitkan dalam dolar. Status BI sebagai penerbit SVBI dan SUVBI bukanlah issuance dolar, sehingga ada kebijakan di beberapa negara tujuan ekspor SDA yang melihat sebagai kendala tersendiri.
Alhasil, penempatan DHE SDA akan mengumpul pada SRBI bertenor pendek. Lagi-lagi, tensi persaingan akan meningkat antara perbankan (sebagai primary dealer) dengan pemodal asing yang menjadi target primer aliran modal masuk. Berangkat dari sini timbul kesan, DHE SDA hanya sulih bagi aliran modal asing.
Kalaupun isu di atas bisa diselesaikan, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Eksportir memarkir DHE-nya di luar negeri toh bukan tanpa alasan. Simpanan DHE di perbankan luar negeri merepresentasikan bonafiditas mereka di kancah internasional sebagai eksportir.
Bahkan dalam banyak kasus, importir SDA tidak membayar tunai atas pembelian SDA dari eksportir Indonesia. Perbankan luar negeri menalangi terlebih dahulu. Sebaliknya, eksportir SDA yang memerlukan barang modal bisa meminjam dahulu dari perbankan luar negeri dengan DHE sebagai jaminan.
Alhasil, menyimpan DHE di pasar keuangan luar negeri akan memudahkan eksportir nasional membuka jaringan usaha lebih luas. Ekspansi volume ekspor dan diversifikasi negara tujuan ekspor bisa terbuka lantaran ‘dicomblangi’ oleh lembaga keuangan tempat eksportir menaruh dananya.
Dengan konfigurasi problematika di atas, otoritas terkait (pemerintah, BI, dan OJK) perlu memikirkan ikhtiar komplementernya. PP Nomor 8 Tahun 2025 tampaknya masih berada pada ranah hilir, sedangkan kendala fundamental yang dihadapi ekportir juga menghadang dari sisi hulu.
Azas resiprokal patut dijadikan referensi. Tidak ada ekspor tanpa impor. Konkretnya, perbankan nasional harus mampu menyediakan dana talangan kepada importir luar negeri yang membutuhkan pembiayaan impor dari Indonesia. Sebagai imbangannya, mereka akan menyimpan DHE-nya di perbankan Indonesia.
Demikian pula, perbankan domestik harus bisa mengambil-alih peran lembaga keuangan luar negeri sebagai pembuka jalam bagi pengembangan jaringan bisnis global. Kantor perwakilan perbankan nasional yang dibentuk di luar negeri bisa didayagunakan untuk optimalisasi maksud ini.
Intinya, perbankan tidak hanya pasif sebagai agen kebijakan melainkan proaktif turut berkiprah dalam memperlancar kegiatan ekspor-impor. Dengan penguatan kapasitas perbankan, aliran DHE SDA yang bersifat musiman bisa dimitigasi agar berkelanjutan. Seretnya aliran modal masuk pun bisa diredam.
Dalam skala yang lebih luas, repatriasi devisa dari luar negeri tidak bisa cuma mengandalkan ‘nasionalisme’ tanpa kalkulasi finansialnya. Pada akhirnya, stabilitas nilai tukar, pendalaman pasar keuangan, dan inklusivitas pertumbuhan ekonomi akan tercapai bebarengan tanpa meninggalkan salah satunya.
Bukan begitu?