Bisnis.com, JAKARTA – Serikat Karyawan Percetakan Negara Republik Indonesia atau Sekar PNRI mengungkap mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh PNRI, hingga menerima upah di bawah upah minimum.
Kepala Bidang Hukum dan HAM Sekar Perum PNRI Kartim menyampaikan, PHK sepihak sudah terjadi sejak 2023. Kala itu, sebanyak 79 karyawan mengalami PHK.
“Itu sudah dilakukan dari 2023, yang terdampak PHK itu 79 karyawan,” kata Kartim kepada Bisnis, Rabu (26/2/2025).
Kartim mengungkap, perusahaan kala itu berdalih bahwa langkah tersebut terpaksa diambil untuk efisiensi dan efektivitas tenaga kerja mengingat kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik.
Padahal, kata dia, jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.19/2011, ada tujuh langkah yang harus dilakukan pihak perusahaan untuk menghindari terjadinya PHK.
Salah satunya, ujar Kartim, gaji dan fasilitas pejabat direksi maupun general manager dipangkas. “Tapi faktanya nggak,” ungkapnya.
Baca Juga
Langkah lainnya ialah merumahkan karyawan secara bergilir. Sayangnya, kata dia, hal ini juga tidak dilakukan oleh PNRI. Dia mengungkap, PNRI masih mempekerjakan karyawan selevel GM yang sudah pensiun.
Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya di kalangan serikat karyawan mengenai efisiensi yang kerap digaungkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang percetakan itu.
PHK kemudian berlanjut di 2024. PNRI kembali merumahkan sebanyak 68 karyawan. Dari total tersebut, sebanyak 26 karyawan yang juga merupakan anggota serikat pekerja memberikan kuasa ke Sekar PNRI. Ketika ditelusuri, sebanyak 14 karyawan mendapat upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) sepanjang 2019-2024.
Mengenai hal tersebut, Kartim menyebut baik serikat karyawan maupun manajemen perusahaan sudah melakukan perundingan bipartit sebanyak tiga kali. Pihaknya juga sudah melayangkan surat persetujuan hak yang diikuti persetujuan PHK terhadap 26 karyawan.
Namun, selama perundingan bipartit berlangsung, Kartim mengungkap bahwa perusahaan hanya membicarakan seputar PHK, alih-alih membahas penyelesaian hak karyawan.
“Pada prinsipnya, kami selalu mengedepankan proses dialog,” ujarnya.
Terbaru, Sekar PNRI menggandeng Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PNRI dan Kementerian BUMN. Aksi demonstrasi dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025) di depan Kantor PNRI dan dilanjutkan di depan Kantor BUMN.
Adapun, Bisnis sudah mencoba menghubungi pihak PNRI untuk meminta tanggapan mengenai hal ini. Kendati begitu hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons dari PNRI terkait hal tersebut.
Restrukturisasi
Berdasarkan informasi pada laman resmi PNRI yang dirilis, Selasa (18/2/2025), PNRI menyatakan perusahaan tengah melakukan restrukturisasi bisnis untuk mengikuti perkembangan industri percetakan nasional.
Dalam upaya meningkatkan daya saing dan efisiensi operasional, PNRI kini memfokuskan bisnisnya pada kebutuhan cetakan yang lebih spesifik dan bernilai tambah tinggi khususnya pada kantor pusat.
Restrukturisasi ini dalam rangka menyesuaikan kondisi bisnis Perum PNRI yang masuk dalam BUMN Titip Kelola PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) untuk mendapatkan dan memperkuat model bisnis yang berkelanjutan (sustainable business model).
Salah satu sektor yang menjadi fokus utama PNRI dalam restrukturisasi bisnis ini adalah cetakan dokumen negara atau Berita Negara dan Tambahan Berita Negara (BN TBN) yang merupakan penugasan langsung dari Pemerintah RI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 dan cetakan Smart Card. Dengan pengalaman Panjang dan kompetensi yang dimiliki, PNRI optimistis dapat memenuhi standar kualitas tinggi yang dibutuhkan dalam pemenuhan cetakan dimaksud.