Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BUMN PNRI Tetap Ikut Tender Surat Suara Pemilu

Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) ikut tender surat suara untuk Pemilu.
Direktur Utama Perum PNRI, B. Sigit Yanuar Gunarto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Perum PNRI Surabaya, 4 Maret 2020./pnri.co.id
Direktur Utama Perum PNRI, B. Sigit Yanuar Gunarto melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang Perum PNRI Surabaya, 4 Maret 2020./pnri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Sigit Yanuar Gunarto curhat soal tender surat suara pemilihan umum kepada Komisi BUMN DPR RI.

Seusai aturan yang ada, kata dia, surat suara seharusnya dicetak langsung oleh perusahaannya. "Tetapi faktanya tidak," kata Sigit dalam rapat bersama DPR pada Senin, (28/9/2020), dikutip dari Tempo.co

Walhasil, PNRI harus ikut tender pencetakan suara suara bersama perusahaan lainnya, termasuk swasta. Entah itu Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Kadang menang kadang tidak," kata Sigit.

Adapun aturan yang dimaksud Sigit adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perum PNRI. Pasal 6 di PP ini menyinggung soal surat suara dalam pemilu.

Dalam Pasal 6 ayat 1 berbunyi 'Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan penugasan Pemerintah di bidang percetakan dan penyebarluasan dokumen negara, serta menyelenggarakan usaha di bidang percetakan umum dan sekuriti, penerbitan, multimedia, jasa grafika, dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan, berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.'

Lalu, ada rincian daftar kegiatan usaha utama yang dilakukan Perum PNRI. Pasal 6 ayat 2 huruf c berbunyi 'mencetak dokumen sekuriti, dokumen pemilihan umum, serta pencetakan lainnya.'

Sebelum ke DPR, Sigit menyebut telah menyampaikan informasi ini kepada KPU. Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya, surat suara adalah dokumen yang dilindungi.

Sebab jika ada sengketa pemilu, maka yang pertama menjadi alat bukti adalah surat suara. " Jika surat suaranya sendiri sudah tidak dapat diyakini asli dan tidaknya, bagaimana selanjutnya dari proses sengketa itu," kata Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Hafiyyan
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper