Selain cara legal, tentu ada juga cara ilegal efisien beban pajak. Prianto mencontohkan praktik tax evasion atau penggelapan pajak melalui aktivitas ekonomi bawah tanah.
"Sehingga pemerintah harus melakukan penegakan hukum, baik administrative law enforcement maupun criminal law enforcement. Praktik tax evasion ini juga dapat diatasi oleh otoritas pajak melalui pelaksanaan amnesti pajak ataupun program pengungkapan sukarela," tutupnya.
Sementara itu, sebelumnya Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti menyatakan pihaknya akan terus fokus dalam mengumpulkan penerimaan pajak dengan menempuh berbagai upaya termasuk memperkuat penegakan hukum.
"Antara lain perluasan basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi berupa edukasi perpajakan, pengawasan pajak dan law enforcement [penegakan hukum]," ujar Dwi kepada Bisnis, dikutip Minggu (9/2/2025).
Selain itu, sambungnya, Ditjen Pajak akan melakukan peningkatan kerja sama perpajakan internasional serta optimalisasi kegiatan joint audit, analisis, investigasi, hingga intelijen.