Bisnis.com, JAKARTA - Cara beli gas LPG melalui MyPertamina sangat mudah dilakukan. Cara ini bisa mempermudah masyarakat ketika hendak membeli gas LPG.
Sebagaimana diketahui, polemik gas LPG masih terus berlanjut. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melarang pengecer menjual gas LPG 3 Kg.
Mengacu pada hal tersebut, masyarakat harus membeli gas ke pangkalan resmi. Ini membuat sejumlah masyarakat mengantre untuk mendapatkan gas LPG di beberapa kota di Indonesia.
Meski demikian, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan Gas LPG 3 kg.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan bahwa instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.
“[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Baca Juga
Membeli gas melalui MyPertamina
Pertamina sendiri telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak membeli gas LPG secara online melalui MyPertamina.
Akan tetapi, pembelian gas melalui MyPertamina ini hanya berlaku untuk gas 5,5 kg dan 12 kg.
Sebelum memesan, masyarakat diharuskan untuk membuat akun MyPertamina dengan memasukan data diri seperti alamat email, nomor handphone, hingga nama lengkap.
Untuk membeli gas LPG melalui MyPertamina, caranya adalah sebagai berikut:
- Buka website pds.mypertamina.id atau aplikasi MyPertamina
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Masukan alamat rumah (bagi pengguna baru)
- Pilih gas yang akan dibeli
- Setelah dipilih, lanjut melakukan proses pembayaran.
- Gas siap diantar kerumah selama kurir pengantar tersedia.
Syarat dan ketentuan...