Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi atau di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.
Nusron mengatakan bahwa dari dua perusahaan tersebut diketahui terdapat HGB dengan luas 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang.
Adapun perusahaan pertama yang memiliki SHGB di Desa Hurip jaya adalah PT CL yang memiliki 78 bidang dengan luas 90 hektare.
“HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).
Kemudian, untuk perusahaan kedua adalah PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Diketahui HGB ini dikeluarkan tahun 2013, 2014, dan 2015.
Meski sudah mengetahui pemilik dari HGB di laut Desa Hurip Jaya, Nusron menyebut tidak bisa mencabut atau membatalkan HGB tersebut.
Baca Juga
Sebab, kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” ujarnya.
Di sisi lain, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Mahkamah Agung (MA) apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.
Jika langkah tersebut tidak bisa, maka Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.
“Kami harus bisa membuktikan bahwa semua sertif yang terbit di luar garis pantai itu dulunya tanah,” ucap Nusron.