Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPN Bongkar Nama Perusahaan Pemegang HGB di Laut Bekasi, Nusron: PT CL dan MAN

Nusron Wahid hanya menyebut inisial PT CL dan PT MAN sebagai perusahaan pemilik SHGB di Laut Babelan, Bekasi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang segel di pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap dua perusahaan yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Laut Bekasi atau di Desa Hurip Jaya, Babelan, Bekasi.

Nusron mengatakan bahwa dari dua perusahaan tersebut diketahui terdapat HGB dengan luas 509,795 hektare yang terbagi ke dalam 346 bidang.

Adapun perusahaan pertama yang memiliki SHGB di Desa Hurip jaya adalah PT CL yang memiliki 78 bidang dengan luas 90 hektare.

“HGB-nya diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016, 2017 dan 2018,” kata Nusron saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (30/1/2025).

Kemudian, untuk perusahaan kedua adalah PT MAN yang memiliki 268 bidang dengan luas 419,635 hektare. Diketahui HGB ini dikeluarkan tahun 2013, 2014, dan 2015.

Meski sudah mengetahui pemilik dari HGB di laut Desa Hurip Jaya, Nusron menyebut tidak bisa mencabut atau membatalkan HGB tersebut.

Sebab, kementerian tidak bisa menggunakan asas Contrarius Actus atau pembatalan keputusan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

“Contrarius Actus kita dibatasi oleh PP 18 (PP 18 Tahun 2021) hanya usia 5 tahun, di bawah 5 tahun saya bisa, Kohod saya bisa karena kami punya hak, usianya masih di bawah 5 tahun, tapi ini usianya sudah di atas 5 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Nusron menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan negosiasi dengan Mahkamah Agung (MA) apakah boleh Kementerian ATR/BPN sebagai instansi yang menerbitkan SHGB meminta ketetapan pengadilan untuk pembatalan.

Jika langkah tersebut tidak bisa, maka Kementerian ATR/BPN perlu membuktikan bahwa seluruh SHGB di luar garis pantai dulunya tanah.

“Kami harus bisa membuktikan bahwa semua sertif yang terbit di luar garis pantai itu dulunya tanah,” ucap Nusron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper