Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons OJK soal Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor, Tambah Likuiditas Bank?

Kebijakan pengendapan Devisa Hasil Ekspor alias DHE dapat mendorong likuiditas perbankan dalam bentuk valuta asing (valas).
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons perihal aturan baru devisa hasil ekspor (DHE) yang tengah dimatangkan pemerintah. Rancangan kebijakan itu disebut dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$90 miliar per tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengamini bahwa kebijakan itu dapat mendorong likuiditas perbankan dalam bentuk valuta asing (valas).

“Tentu [menggenjot likuiditas bank]. Itu yang kita harapkan, kan, likuiditas valas di dalam negeri juga meningkat,” katanya kepada wartawan di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, hal tersebut juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara lebih lanjut.

Terkait implikasi rancangan aturan tersebut terhadap kinerja perbankan, Dian mengaku belum dapat memberikan perinciannya.

Pihaknya masih mendalami pembahasan aturan DHE sumber daya alam itu bersama pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah hingga Bank Indonesia (BI).

“Kami masih memastikan bahwa ketentuan yang baru itu bisa diimplementasikan, lalu bagaimana bank bisa melakukan apa, seperti itu,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan baru itu akan diberlakukan per 1 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan kebijakan baru atas retensi DHE telah dibahas oleh pemerintah. Negara akan memberlakukan retensi terhadap DHE sebesar 100% untuk periode satu tahun. 

Sebagai gambaran, pemerintah dalam aturan sebelumnya memberlakukan retensi atau penahanan DHE sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. 

"Untuk itu baik BI, OJK, perbankan, Bea Cukai akan mempersiapkan sistem, dan oleh karena itu nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). 

Menurutnya, rancangan beleid tersebut akan turut mengatur insentif bagi perbankan. Dia meyakini ketentuan baru DHE ini akan meningkatkan cadangan devisa Indonesia secara signifikan hingga di atas US$90 miliar.

Dalam perkembangan berikutnya, Presiden Prabowo Subianto menilai rancangan kebijakan baru ini terbilang wajar, terutama bagi perusahaan eksportir yang mendapatkan kredit dari bank milik negara (Himbara) atau bank BUMN. 

"Kami juga dalam waktu dekat akan melanjutkan semua perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank-bank Indonesia. Saya kira ini hal wajar, masuk akal," ujarnya saat rapat paripurna Kabinet Merah Putih di Istana, Rabu (22/1/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper