Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kiara Duga Pagar Laut di Tangerang Ada Kaitannya dengan PIK 2, Ini Alasannya

Kiara menduga pemagaran laut di wilayah pesisir Tangerang, Banten berkaitan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Penampakan pagar laut di Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Pagar laut tersebut telah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu (15/1/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menduga, pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di wilayah pesisir Tangerang, Banten, berkaitan dengan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu pemegang saham di PT Pantai Indah Kapuk Dua, sedangkan PT Intan Agung Makmur memiliki kantor utama yang berada di gedung yang sama dengan PIK 2.

“Sehingga hal ini tidak dapat dipisahkan karena relasi yang sangat erat antara kedua perusahaan tersebut dengan PIK 2, bahkan hal ini diduga berkaitan dengan PSN PIK 2,” kata Susan dalam keterangannya, dikutip Selasa (21/1/2025).

Susan mengatakan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membenarkan bahwa Kementeriannya telah mengeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 263 bidang laut dan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang dengan total mencapai ± 1 juta meter persegi atau 100 hektare (ha).

Secara terperinci, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan perorangan (data belum dibuka ATR/BPN) sebanyak 9 bidang. 

Dari hasil penelusuran Kiara melalui situs BHUMI ATR/BPN, Susan menuturkan bahwa berdasarkan garis pantai pada peta desa dari Badan Informasi Geospasial (BIG) maka terdapat persil-persil tanah di laut seluas ±515,77 ha atau lebih dari 5 juta meter persegi.

Seluruh persil-persil tanah yang berada di atas laut tersebut posisinya ada di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakishaji, Kabupaten Tangerang. Luas hasil penelusuran ini 5 kali lipat dari pernyataan Menteri ATR BPN yang menyatakan hanya terdapat ± 1 juta meter persegi  luas bidang tanah tersertifikat di atas laut.

Menurutnya, proses yang berlangsung dari mulai pemagaran hingga pendaftaran tanah ini patut diduga merupakan proses komodifikasi dengan mengubah laut menjadi daratan, yang selanjutnya akan dilakukan privatisasi atas ruang daratan yang telah terbentuk oleh aktor dan pihak tertentu.

Selain itu, Kiara turut melakukan penelusuran di Kecamatan Kramat dan Kecamatan Mauk. Berdasarkan hasil penelusuran ini, kata Susan, nelayan kecil menyebut pemagaran laut diduga untuk perluasan kawasan PIK 2 yang akan menimbun ataupun mereklamasi laut sebagai bagian dari perluasannya.

Pihaknya menduga, hal ini merupakan proyek besar lantaran membutuhkan pendanaan yang besar untuk dapat membuat pagar laut sepanjang 30,16 km.

Kiara juga mengungkap, tak ada perubahan signifikan yang disebabkan abrasi di wilayah pesisir Desa Kohod sehingga dalil bahwa pemagaran laut ini untuk menanggulangi abrasi itu adalah kekeliruan.

Susan menuturkan, penelusuran dilakukan sejak 1985 hingga 2024, sehingga penerbitan HGB dan SHM di atas laut tersebut telah jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No.1/2014 jo. UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Putusan MK No. 3/2010 yang telah membatalkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir (HP3).

“Kiara  bersama jaringan masyarakat sipil lainnya telah menggugat HP3 tersebut dan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper