Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Pajak Minimum Global Terbit, Ini Syarat Korporasi yang Bakal Kena

Pajak minimum global dikenakan kepada perusahaan multinasional yang memiliki peredara bruto tahunan grup itu minimal 750 juta euro, sekitar Rp12,6 triliun.
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di salah satu kantor pajak di Jakarta, Senin (14/10/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi menerapkan pajak minimum global atau global anti-base erosion rules alias GloBE yang merupakan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD.

Kebijakan GloBE tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/2024. Dalam aturan dijelaskan, jenis-jenis korporasi yang akan menjadi objek GloBE.

Pasal 2 ayat (1) menjelaskan GloBE akan dikenai untuk grup perusahaan multinasional yang memiliki setidaknya satu korporasi atau bentuk usaha tetap yang tidak berada di negara atau yurisdiksi korporasi induk utamanya.

Hanya saja tidak semua perusahaan multinasional yang akan menjadi objek ketentuan pajak minimum global. GloBE hanya berlaku untuk korporasi yang peredaran bruto tahunan grup perusahaan multinasionalnya paling sedikit 750 juta euro atau sekitar Rp12,6 triliun (asumsi kurs Rp16.800 per euro).

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) menjelaskan terdapat pengeculian enam jenis korporasi grup perusahaan multinasional yang dikenai GloBE yaitu badan pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, korporasi dana pensiun, korporasi dana investasi induk utama, dan korporasi dana investasi real estat induk utama.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (2) menetapkan pajak minimum global dikenakan berdasarkan income inclusion rules (IIR), undertaxed payment rules (UTPR), dan/atau domestic minimum top-up tax (DMTT).

IRR sendiri merupakan ketentuan yang mengharuskan korporasi induk membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh anak korporasinya di negara/yurisdiksi lain.

Pasal 14 ayat (2) menjelaskan pajak tambahan berdasarkan IRR dikenakan ke korporasi induk utama, korporasi induk antara, dan/atau korporasi induk yang dimiliki sebagian.

Hanya saja, pajak tambahan berdasarkan IRR itu dikecualikan untuk korporasi induk/induk antara yang menerapkan qualified IRR atau sudah seusai ketentuan GloBE.

Sementara itu, UTPR merupakan ketentuan pembayaran lintas batas yang tidak dikenai pajak secara memadai. Pasal 17 ayat (1) menetapkan pajak tambahan berdasarkan UTPR dikenai kepada korporasi konstituen di Indonesia yang merupakan bagian grup perusahaan multinasional.

Sedangkan DMTT adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan terhadap pendapatan korporasi dari grup perusahaan multinasional karena tidak mencapai pajak minimum global 15%.

Pasal 6 ayat (6) dijelaskan pajak tambahan berdasarkan DMTT dihitung dengan cara mengalikan persentase pajak tambahan dengan laba ekses (excess profit) dan ditambahkan dengan pajak tambahan adisional kini (additional current top-up tax).

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyampaikan penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.

Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

"Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).

Adapun penerapan ketentuan pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD, serta didukung oleh lebih dari 140 negara.

Saat ini terdapat lebih dari 40 negara yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut, dengan mayoritas negara menerapkan pada tahun 2025.

Febrio menerangkan bahwa pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir.

Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Dengan demikian ketentuan ini tidak akan berdampak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) dan UMKM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper