Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tak Lagi Masuk Jasa Hiburan, Asosiasi Spa Bakal Surati Prabowo

Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) akan bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meyusul putusan MK yang mengeluarkan spa dari kategori jasa hiburan.
Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) menggelar konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Spa sebagai Pelayanan Kesehatan Nasional di Jakarta, Jumat (10/1/2025). / Ni Luh Anggela
Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) menggelar konferensi pers terkait Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Spa sebagai Pelayanan Kesehatan Nasional di Jakarta, Jumat (10/1/2025). / Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) dalam waktu dekat akan mengirimkan surat ke Presiden Prabowo Subianto, usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan spa tidak masuk sebagai jasa hiburan.

Ketua I Aspi M. Asyhadi mengatakan, asosiasi mengharapkan pemerintah dalam hal ini kepala negara untuk memasukan usaha SPA ke dalam kategori kesehatan tradisional.

“Kami berharap presiden cq menkeu bisa masukkan spa ke kategori kesehatan tradisional,” kata Didi dalam konferensi pers Putusan MK tentang Spa sebagai Pelayanan Kesehatan Nasional, Jumat (10/1/2025).

Sejalan dengan hal itu, pelaku usaha meminta pemerintah untuk dapat memberlakukan tarif pajak sesuai Undang-undang No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2022 Pasal 11 sebagai penegasan jasa pelayanan spa termasuk jasa pelayanan kesehatan.

Selain mengirimkan surat ke kepala negara, Aspi juga telah menjadwalkan pertemuan dengan kementerian/lembaga terkait guna membahas usaha spa pascaputusan MK pada 3 Januari 2025.

Dalam catatan Bisnis, MK melalui Putusan No. 19/PUU-XXII/2024 memaknai mandi uap/spa dalam pasal a quo sebagai bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional. 

“Oleh karenanya, frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam norma Pasal 55 ayat (1) huruf l UU 1/2022 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dikutip dari laman resmi MK, Minggu (5/1/2025). 

Menurut MK, pengklasifikasian mandi uap/spa dalam Pasal 55 ayat (1) huruf l UU HKPD yang disamakan dengan diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar tidak memberikan jaminan kepastian hukum atas keberadaan mandi uap/spa sebagai jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menimbulkan kekhawatiran dan rasa takut atas penggunaan layanan jasa kesehatan tradisional dimaksud. 

Dimasukkannya mandi uap/spa dalam kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar menjadikan hal tersebut sebagai jenis tontonan, pertunjukkan, permainan, ketangkasan, rekreasi atau keramaian untuk dinikmati, yang tidak sesuai dengan jasa pelayanan kesehatan tradisional sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper