Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mewanti-wanti adanya risiko pemasukan Pemerintah Daerah (Pemda) berkurang usai kebijakan opsen pajak resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (5/1/2025).
Bukan tanpa alasan, Agus menilai kebijakan opsen pajak itu nantinya justru akan merugikan ekonomi daerah karena masyarakat berisiko enggan membeli kendaraan, sehingga pemasukan pemerintah daerah berkurang.
"Saya kira enggak akan terlalu lama Pemda-Pemda nanti merasakan kebijakan opsen itu, justru akan merugikan ekonomi daerah sendiri. Tidak akan terlalu lama," ujarnya di Jakarta, dikutip Minggu (5/1/2025).
Agus mengatakan, cepat atau lambat pemerintah daerah akan mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah seperti menerapkan relaksasi pajak.
"Karena orang-orang lokalnya enggak akan bisa beli mobil. At the end of the day, enggak jadi masuk ke mereka [Pemda], mereka enggak akan dapat income. Jadi, ini kita mau memakai pendekatan yang segera. Artinya regulasinya diubah atau di ujungnya pasti pemda akan mengevaluasi itu," katanya.
Lebih lanjut, menurutnya kebijakan opsen pajak itu juga akan berdampak langsung terhadap penjualan para produsen mobil, karena konsumen akan semakin berat untuk membeli kendaraan.
"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh pemda, namanya opsen. Itu yang membuat sektor otomotif akan berat," terang Agus.
Apalagi, pada tahun lalu, penjualan mobil sudah lesu. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat, sepanjang Januari - November 2024, total penjualan mobil secara wholesales sebesar 784.788 unit atau turun 14,7% secara year on year (YoY), dari periode sama 2023 sebesar 920.518 unit.
Sementara itu, penjualan ritel juga turun 11,2% YoY menjadi 806.721 unit pada periode 11 bulan 2024, dibandingkan 908.473 unit pada periode yang sama 2023.
Perlu diketahui, opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Nantinya pemerintah kabupaten atau kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sementara itu, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ditinjau berdasarkan tarifnya, tarif opsen PKB dan opsen BBNKB adalah sebesar 66%. Sementara itu, opsen MBLB sebesar 25%. Kebijakan tersebut resmi berlaku pada 5 Januari 2025.