Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak Dikeluhkan, Wamenaker Minta Aturan Impor Permendag 8/2024 Direvisi

Aturan impor Permendag No. 8/2024 banyak dikeluhkan buruh dan pelaku usaha.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan saat ditemui seusai acara Launching Logo Baru Kementerian Koperasi di Kantor Kementerian Koperasi, Kamis (12/12/2024). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mendorong agar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag No. 8/2024) untuk direvisi oleh lembaga/kementerian yang mengeluarkan aturan ini.

Perlu diketahui, Permendag No. 8/2024 mengatur tentang kebijakan dan pengaturan impor. Adapun, peraturan ini mengubah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir.

Permendag No. 8/2024 ditetapkan pada 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) yang merupakan Menteri Perdagangan (Mendag) pada masa itu.

Pria yang akrab disapa Noel itu mengaku menerima kritikan dan masukan baik dari pengusaha hingga serikat pekerja yang mengatakan bahwa Permendag No. 8/2024 terlalu meringankan impor bahan jadi.

Dia juga menyebut, Permendag No. 8/2024 juga menjadi salah satu sumber dari badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di Tanah Air.

“Ini ya kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumbernya [PHK] itu adalah Permendag Nomor 8 terlalu meringankan yang namanya impor bahan jadi, itu dari kawan-kawan, keluhannya ke saya,” kata Immanuel seusai konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/12/2024).

Untuk itu, dia berharap keluhan ini bisa tersampaikan ke Kemendag. “Tapi saya sampaikan semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke lembaga/kementerian yang mengeluarkan Permen itu [Permendag 8/2024],” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia juga meminta agar Permendag No. 8/2024 untuk direvisi. “Revisilah [Permendag 8/2024], direvisi,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut tengah meninjau ulang Permendag No. 8/2024 untuk menentukan apakah perlu dilakukan revisi atau tidak.

Namun, Wakil Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Adhi Lukman menilai kebijakan ini tetap melibatkan pihak terkait, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

“Sedang ditinjau apakah perlu revisi atau tidak. Tapi intinya Pak Menteri mau ini [Permendag 8/2024] koordinasi dengan semua kementerian terkait, tidak sepotong-sepotong,” ujar Adi saat ditemui Bisnis di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Adapun, jika Kemenperin siap dengan perubahan kebijakan tersebut, sambung dia, Menteri Perdagangan Budi Santoso akan merevisi Permendag No. 8/2024.

“Dan kalau kementerian terkait termasuk [Kementerian] Perindustrian siap, tentunya Pak Menteri mau merubah itu [Permendag 8/2024],” terangnya.

Sementara itu, Adhi mengaku bahwa asosiasi menginginkan agar peraturan terkait impor dibahas lebih komprehensif supaya tidak ada pertentangan antar sektor di perdagangan. Namun, ungkap dia, asosiasi merasa pengaturan di dalam Permendag 8/2024 sudah cukup baik. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper