Munculnya angka 6,5% lantas menimbulkan pertanyaan dari sejumlah kalangan pengusaha. Merespons hal tersebut, Yassierli menuturkan bahwa nilai tersebut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam empat tahun terakhir.
Namun demikian, Yassierli menegaskan bahwa kenaikan upah minimum rata-rata 6,5% itu hanya berlaku untuk upah minimum 2025. Selanjutnya, pemerintah akan kembali menggodok regulasi baru bersama pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk menetapkan rumus pengupahan yang bersifat long term.
Diakuinya, penyusunan aturan baru memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Ini tentu membutuhkan waktu, kita harus duduk bersama kemudian banyak variabel-variabel, sejauh mana variabel itu signifikan dan seterusnya dan itu semua butuh waktu,” tuturnya.
6. Insentif Khusus Pengusaha
Sejalan dengan terbitnya Permenaker No.16/2024, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang kesulitan membayarkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5% yang bakal berlaku mulai 1 Januari mendatang.
Aturan khusus bakal diterbitkan pemerintah untuk mencegah terjadinya PHK massal imbas beratnya beban perusahaan dari kenaikan upah minimum 2025.
Baca Juga
Menaker Yassierli bahkan telah meminta kepala daerah untuk melakukan asistensi perusahaan yang mengalami kendala dalam penerapan upah minimum agar tidak terjadi gelombang PHK.
“Kami harap para Pj Gubernur mohon disampaikan kepada bupati, walikota, bahwa kita akan ada kebijakan khusus untuk itu, dan ini sedang digodok,” kata Yassierli dalam sosialisasi kebijakan upah minimum 2025, Senin (9/12/2024).
Dia menyampaikan, Kemenaker tengah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai kebijakan khusus tersebut. Pemerintah, imbuhnya, tengah berupaya untuk mencari kebijakan terbaik agar kenaikan upah minimum tak semakin memberatkan perusahaan tersebut.
“Kita sedang mencari kebijakan paling baik untuk mereka agar keputusan terkait tentang upah minimum ini tidak semakin memberatkan perusahaan tersebut,” ujarnya.
7. Satgas PHK
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 1 Desember 2024 mengungkapkan pemerintah segera membentuk satuan tugas (Satgas) PHK usai upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5%.
Pembentukan Satgas PHK bertujuan untuk memitigasi risiko PHK dari perusahaan menyusul kenaikan UMP 2025.
“Pemerintah akan membuat satgas terkait dengan PHK,” kata Airlangga di sela acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Munaslub 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan Satgas PHK akan dibentuk. Dia juga tak mengatakan secara detail unsur-unsur yang bakal terlibat dalam satgas tersebut. Dia hanya memastikan bahwa pemerintah terus mendorong geliat industri dan mencegah terjadinya PHK.
“Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana,” ucapnya.