“Selama ini kami mengikuti proses ini dan sangat berharap going concern dapat diputuskan oleh kurator setelah mendapat persetujuan hakim pengawas, namun belum bisa terwujud juga sampai saat ini,” ujar Slamet kepada Bisnis.
Selain itu, serikat buruh juga mempertanyakan keseriusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam membantu Sritex. Meskipun manajemen Sritex dan kurator tidak melakukan PHK selama proses kepailitan, kondisi para buruh tetap terkatung-katung.
“Kami tidak di-PHK oleh manajemen maupun dari kurator karena Pak Prabowo menginginkan tidak ada PHK. Namun, nasib kami menjadi mengambang ketika tidak ada PHK tapi juga tidak dapat bekerja dikarenakan bahan baku sudah habis, dan pabrik berhenti operasional,” keluhnya.
Slamet berharap pemerintah dapat lebih aktif dalam memfasilitasi pertemuan antara kurator, debitur, dan pekerja untuk membahas kelangsungan going concern selama proses kepailitan.
“Kami masih sangat berharap going concern ini dapat dijalankan oleh kurator atas izin hakim pengawas setelah ada pertimbangan yang baik khususnya pertimbangan kelangsungan kerja para pekerja,” tambahnya.
Jika opsi pemberesan yang dipilih, Slamet khawatir pembayaran hak-hak buruh akan memakan waktu lama dan para buruh yang sudah tidak bekerja akan semakin kesulitan mencari pekerjaan baru, terutama yang sudah mendekati usia pensiun.
Baca Juga
“Di rentang waktu tersebut, buruh-buruh yang sudah tidak bekerja, yang sudah memasuki usia-usia menjelang purna akan kesulitan mencari pekerjaan sehingga semakin menambah merana nasibnya,” ujarnya.
Dengan kondisi yang semakin tidak menentu, buruh Sritex sangat berharap bahwa pemerintah bisa lebih peduli dengan nasib mereka dan memperjuangkan kelangsungan hidup mereka melalui opsi going concern.
Harapan besar mereka kini terarah pada pihak eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk bisa memfasilitasi penyelesaian yang lebih berpihak pada keberlanjutan pekerjaan buruh Sritex.
Peninjauan Kembali
Sritex memutuskan untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan, upaya hukum ini ditempuh agar perusahaan dapat menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50.000 karyawan yang telah bekerja selama puluhan tahun.
Dia menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh karyawan Sritex.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Wawan menerangkan bahwa Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya, dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah.
“Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, di tengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami. Upaya kami tidak mudah karena berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya,” tutur Iwan.
Menurut dia, pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK dilakukan agar karyawan Sritex dapat tetap bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya di tengah situasi perekonomian yang sedang sulit.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional,” pungkasnya.