Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan irit berkomentar terkait kelanjutan nasib PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex yang dinyatakan pailit.
Dia mengaku pusing dengan persoalan yang dihadapi Sritex. Hal tersebut ia sampaikan ketika ditanya soal insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya apakah akan membantu menyelamatkan Sritex.
Selain itu, dirinya juga tidak menjawab soal stimulus produktivitas dengan subsidi bunga 5%.
“Mumet juga gue ini soal Sritex. Ada deh, nanti juga tahu,” ujar Immanuel kepada media massa di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/12/2024).
Dia meminta wartawan untuk menanyakan persoalan teknis terkait Sritex kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan sekretaris jenderal (sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tanya sekjen aja. Hal yang teknis itu yang ngurus menteri," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara, Sritex telah resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN niaga Semarang.
Pemerintah pun berusaha menyelamatkan emiten tekstil tersebut. Presiden Prabowo Subianto bahkan memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada akhir Oktober lalu.
Rapat tersebut membahas opsi penyelamatan perusahaan garmen PT Sritex yang telah dinyatakan pailit.
Teranyar, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Sidang putusan kasasi Sritex berlangsung pada Rabu (18/12/2024). Pembacaan putusan kasasi Sritex dibacakan oleh Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
"Amar putusan: tolak," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, dikutip pada Kamis (19/12/2024).