Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kadin Amerika Minta Syarat TKDN di Indonesia Dikurangi

Kadin Amerika menilai syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Indonesia perlu diturunkan untuk menarik lebih banyak investasi asing.
Ilustrasi TKDN di industri dalam negeri. Bisnis
Ilustrasi TKDN di industri dalam negeri. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- American Chamber Of Commerce in Indonesia atau AmCham Indonesia menilai syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau local content perlu diturunkan untuk menarik lebih banyak investasi asing, terutama dari AS.

Lydia Ruddy, Managing Director AmCham Indonesia pemenuhan TKDN merupakan salah satu tantangan yang menghambat masuknya investasi ke Indonesia. Dia menuturkan, persyaratan yang dibebankan pemerintah Indonesia dalam pemenuhan TKDN ini terbilang sangat menantang, sehingga dinilai perlu dikurangi.

Ruddy menuturkan, jika sebuah perusahaan tidak bisa mendapatkan komponen yang dibutuhkan untuk memproduksi barang di Indonesia sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan, maka perusahaan akan cenderung tidak merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia.

"Jika kita ingin meningkatkan iklim investasi di Indonesia, itu (TKDN) adalah sesuatu yang benar-benar perlu dikurangi. Itu adalah sesuatu yang sangat menantang bagi perusahaan mana pun, terutama sebagian besar perusahaan, yang merupakan bagian dari rantai pasokan global," katanya dalam US-Indonesia Investment Summit 2024 di Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

Sementara itu, Commercial Counselor Kedutaan Besar AS di Indonesia, Eric Hsu, menuturkan persyaratan TKDN beserta ketidakpastian regulasi merupakan dua sentimen yang menghambat minat investor untuk masuk ke Indonesia.

Hsu mengatakan, AS siap berdiskusi dengan pemerintah Indonesia untuk membahas persyaratan TKDN ini agar mencapai level yang dapat menarik masuk para pemilik modal.

"Kami sangat berharap untuk bekerja sama dengan pemerintah Indonesia yang baru untuk melihat bagaimana kami dapat meningkatkan lingkungan investasi di Indonesia secara keseluruhan," ujarnya.

Salah satu persyaratan terkait TKDN tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.   

Pada Permenperin 29/2017, disebutkan bahwa penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri. 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menolak proposal investasi Apple senilai US$100 juta atau setara Rp1,58 triliun (asumsi kurs Rp15.800) lantaran belum memenuhi azas keadilan. 

Adapun proposal investasi untuk 2024-2026 itu ditujukan untuk membangun pabrik Mesh Airpods Max pada Juli 2025 di Bandung, pembangunan produk development center, dan professional developer academy atau Apple Academy. 

Menurut Agus, investasi dinilai belum memenuhi azas keadilan berdasarkan hasil rapat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan pendekatan teknokratis. 

"Itung-itungannya lengkap. Teknokratis terhadap usulan Apple atau yang mengusulkan investasi senilai US$100 juta. Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka itu belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan," ucap Agus.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper