Bisnis.com, JAKARTA — Kekhawatiran masyarakat soal potensi kenaikan pengeluaran pada tahun bukan isapan jempol belaka. Pasalnya terdapat peluang kenaikan sejumlah komponen dan tambahan pungutan pada 2025, yang akan memengaruhi belanja masyarakat.
Wacana pajak pertambahan nilai alias PPN naik jadi 12% menjadi isu panas belakangan, karena dianggap berlaku saat daya beli masyarakat tidak prima. Kenaikan harga barang-barang menjadi dampak kenaikan PPN 12% yang paling dikhawatirkan masyarakat.
Rencana kenaikan pajak itu pun menyeruak tidak lama setelah ramainya isu pembatasan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL). Pemerintah ingin memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK atau nomor induk kependudukan (NIK), karena menganggap banyak masyarakat mampu yang menggunakan KRL—meskipun merupakan transportasi umum atau bisa digunakan siapapun.
Rentetan tambahan pungutan dan iuran itu juga berseliweran di tengah penurunan jumlah kelas menengah Indonesia, yang menurut sejumlah pakar perlu menjadi perhatian. Pasalnya, kelas menengah (middle class) menjadi kelompok penting bagi perekonomian Indonesia, yang separuh produk domestik brutonya (PDB) berasal dari konsumsi.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir, jumlah kelas menengah berkurang 9,48 juta orang. Mereka 'turun kasta' menjadi kelompok menuju kelas menengah (aspiring middle class).
Berkurangnya jumlah kelas menengah dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian Tanah Air, terutama dari sisi konsumsi. Adanya risiko tambahan beban belanja juga menimbulkan di kalangan kelas menengah, karena kenaikan upah belum terlihat besarannya.
Baca Juga
Bisnis menghimpun setidaknya 10 pungutan yang berpotensi naik atau bertambah pada 2025. Artinya, kurang dari dua bulan lagi, masyarakat perlu bersiap untuk membayar berbagai kewajiban tersebut apabila jadi berlaku.
Lantas, apa saja pungutan yang berpotensi naik tahun depan?
1. PPN Naik jadi 12%
Pemerintah telah merencanakan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025. Dari besarannya, tarif pajak itu mengalami kenaikan 9,09%.
Sebelumnya terdapat sinyal penundaan kenaikan tarif tersebut karena pemerintah belum memperhitungkan PPN 12% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Berkali-kali, otoritas terkait menyebutkan bahwa nasib tarif PPN berada di tangan Prabowo.
Usai Prabowo menduduki kursi RI 1, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan sinyal di hadapan Komisi XI DPR, bahwa tidak akan melakukan penundaan implementasi tarif PPN 12% pada 2025.
"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa [jalankan]," ujarnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
2. Tapera
Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) membuat masyarakat harus membayar simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta. Kini Tapera masih berlaku untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai pengalihan dari program Tabungan Perumahan (Taperum).
Implementasi Tapera secara luas berlaku paling lambat 2027, mencakup seluruh pekerja, yaitu pekerja swasta dan pekerja lepas. Masih terdapat kemungkinan tabungan tersebut tidak akan diterapkan tahun depan, tetapi pemerintah memiliki rencana untuk melakukan perluasan secara bertahap.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut.
3. Iuran BPJS Kesehatan
Terdapat wacana iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik pada tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun telah memberikan gambaran bahwa perubahan tarif mungkin baru akan ditetapkan pada pertengahan 2025.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tarif baru untuk iuran, paket manfaat, dan harga layanan diperkirakan akan mulai berlaku pada 1 Juli 2025.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 adalah Rp150.000, Kelas 2 sejumlah Rp100.000 dan Kelas 3 senilai Rp35.000 setelah mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp7.000.
4. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Muncul pula wacana kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa. Sebelumnya, Nadiem Makarim—kala itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi—berencana mengerek naik UKT pada tahun ini.
Pada akhirnya, Nadiem mengaku akan melakukan evaluasi dan mengkaji ulang kenaikan UKT yang menjadi keresahan masyarakat. Batalnya kenaikan UKT tersebut juga mempertimbangkan semua aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.
Meski demikian, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat adanya kenaikan biaya pendidikan, termasuk UKT pada Tahun Ajaran Baru 2024/2025.
"Secara umum biaya kenaikan biaya perguruan tinggi pada bulan Agustus 2024 mengalami inflasi sebesar 0,46%. Salah satu contohnya adalah kenaikan UKT-nya. Dalam hal ini BPS tidak mencatat lebih rinci lagi untuk biaya perguruan tinggi," jelas Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini dalam konferensi pers, Senin (2/9/2024).
5. Tarif Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menyampaikan meski tidak ada kenaikan tarif cukai, sejauh ini pemerintah baru merencanakan penyesuain harga jual rokok di level industri.
"Tentunya nanti akan kami review dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan mengenai kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," ungkapnya kepada Wartawan, Senin (23/9/2024).
Artinya, meski tidak ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), tetapi pemerintah akan mendorong industri melakukan penyesuain harga jual eceran.
Pemerintah juga berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) atau cukai minuman manis pada 2025.