Permohonan
Pasal 3 beleid itu menjelaskan, KUD atau BUMD dapat mengajukan permohonan untuk mengelola sumur minyak kepada KKKS dengan tembusan kepada menteri ESDM cq direktur jenderal dan badan pelaksana dengan melampirkan dokumen administratif dan teknis.
"Pengajuan permohonan... didasarkan atas rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi," demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) beleid Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.
Sementara dokumen administratif yang dimaksud meliputi akte pendirian KUD atau BUMD dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, surat tanda daftar perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan surat keterangan domisili.
Lalu, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten/Kota dan disetujui oleh Pemerintah Provinsi setempat serta surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
Sedangkan dokumen teknis sebagaimana dimaksud meliputi peta lokasi sumur tua yang dimohonkan, jumlah sumur yang dimohonkan, dan rencana memproduksikan minyak bumi termasuk usulan imbalan jasa.
Selanjutnya, dan rencana program keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup termasuk usulan penanggung jawab pelaksanaan, teknologi yang digunakan memproduksikan minyak bumi, dan kemampuan keuangan.
Baca Juga
Berdasarkan data SKK Migas, terdapat 8 kontrak existing pengelolaan sumur tua oleh KUD atau BUMD dengan total jumlah sumur minyak yang dikelola 1.434 sumur tua dan produksi sebesar 3.142 BOPD (status sampai dengan 30 Juni 2024).
SKK Migas berharap kegiatan pengusahaan sumur tua oleh Calon Mitra (KUD/BUMD) di daerah dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD), mengurangi aktivitas pengeboran dan pengusahaan sumur minyak ilegal oleh masyarakat setempat serta dapat mengatasi gejolak sosial yang kemungkinan terjadi di sekitar area operasi KKKS.