Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan 2022–2024 Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara terkait kasus korupsi impor gula yang menyeret eks Mendag 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Zulhas yang juga merupakan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan itu menyatakan bahwa dirinya mendukung upaya hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.
Sayangnya, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menolak berkomentar lebih jauh terkait kasus korupsi impor gula Tom Lembong.
“Kan [Tom Lembong] sudah diproses hukum, kita dukung proses hukum ya,” kata Zulhas di sela-sela kunjungan di Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, eks Mendag Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup di kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Baca Juga
Dia menyampaikan bahwa Tom Lembong selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor. Oleh karenanya, Tom kemudian dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Abdul di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.
Melalui persangkaan pasal itu, mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin itu terancam dipidana selama seumur hidup.
Berikut adalah bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999. Pasal 2 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3, Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.