Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Minta Truk Sumbu 3 ke Atas Dilarang Lalu-lalang saat Nataru, Ini Alasannya

Apindo meminta pemerintah mempertimbangkan pemberlakukan pelarangan truk sumbu tiga ke atas untuk beroperasi pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Nataru
Truk barang. / Dephub
Truk barang. / Dephub

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan pemberlakukan pelarangan truk sumbu tiga ke atas untuk beroperasi pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini.

Hal itu mengingat kondisi deflasi yang terjadi selama 5 bulan berturut-turut yang terjadi akibat adanya penurunan daya beli di masyarakat.

Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana menilai kondisi deflasi sangat berbahaya bagi kondisi perekonomian, terlebih sudah terjadi 5 bulan berturut-turut.

"Jadi, pemerintah sebaiknya jangan lagi membuat peraturan-peraturan yang malah menambah situasi menjadi sulit seperti kebijakan pelarangan truk sumbu 3 pada momen libur besar keagamaan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/10/2024).

Seperti diketahui, pelarangan truk-truk sumbu 3 ke atas pada momen libur hari-hari besar keagamaan akan menyebabkan penambahan biaya tinggi bagi industri. Di mana, barang-barang yang tadinya bisa diangkut cukup hanya dengan satu truk saja, tapi dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, mau tidak mau armadanya harus ditambah menjadi dua truk atau lebih.

“Penambahan truknya kan jadi berlipat-lipat. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi juga bagi pelaku usaha. Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat daya beli masyarakat juga menurun,” katanya.

Apalagi, menurut Danang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah kelas menengah Indonesia sebesar 16,5% sejak 2019 lalu. Situasi ini juga diikuti gelombang pemutusan tenaga kerja (PHK) di berbagai sektor industri.

Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan sebanyak 46.240 pekerja PHK pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024.

“Dalam kondisi seperti itu, jika dibebankan lagi dengan membuat kebijakan yang melarang-larang truk sumbu tiga beroperasi, itu sudah pasti akan memberatkan bagi pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga itu pada momen hari-hari besar keagamaan. Dia mengatakan, pemerintah cukup melakukan pengaturan kendaraan saja.

Dia juga mengatakan pemerintah sebaiknya tidak usah terlalu memaksakan untuk membuat kebijakan pelarangan yang sebenarnya bisa diatasi dengan cara lain yang tidak merugikan pengusaha.

“Apa-apa diatur, itu malah menjadi perkara. Jadi, harus dipikirkan ulang dampak-dampak pengaturan itu,” tandasnya.

Danang memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga tersebut, terutama pada momen Nataru mendatang.

Jika itu tetap dilakukan, menurut Danang, itu artinya akan menambah kesulitan baru bagi masyarakat yakni kenaikan harga barang karena biaya logistik yang lebih mahal.

"Itu artinya, daya beli masyarakat akan semakin menurun dan akan berdampak kepada perekonomian kita. Purchasing Managers Index atau PMI manufaktur akan semakin turun, yang menunjukkan ekonomi Indonesia sedang mengalami kontraksi,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper