Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkantor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan tinggal di rumah susun (rusun) ASN tetap menanggung sejumlah biaya-biaya kebutuhan hidup.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Iwan Suprijanto menyebut salah satu biaya yang bakal dibebankan yakni biaya pengelolaan hingga biaya listrik.
“Ini memang ada biaya-biaya yang harus ditanggung, yang harus dikeluarkan. Seperti biaya listrik, air, gas, pengelolaan bersama gitu ya,” tuturnya dalam akun Instagram resmi Kementerian PKP, dikutip Minggu (27/10/2024).
Akan tetapi hingga saat ini perumusan tanggungan biaya-biaya yang bakal diemban oleh para ASN dan PNS yang nantinya tinggal di rusun ASN itu masih dalam perumusan.
Pasalnya, hingga saat ini pengaturan mengenai proses tinggal ASN di IKN masih belum diatur. Sehingga, detailnya masih akan menunggu ketetapan tersebut terlebih dahulu.
“Ya saat ini pengaturan penghunian ASN ini kan belum dilakukan, belum diatur,” tegasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, sebelumnya para ASN semulanya bakal mulai dipindah tugaskan ke IKN mulai September 2024. Namun, pelaksanaannya ditunda lantaran masih menunggu sejumlah sarana dan prasarana terbangun.
Hal itu sebagaimana mandat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang sempat memerintahkan pemindahan ASN ke IKN untuk ditunda lantaran masih membutuhkan kajian mendalam terkait kesiapan infrastruktur.
Di samping itu, dia juga belum dapat memutuskan kapan kepindahan ASN ke ibu kota baru tersebut dapat dilaksanakan.
"Kami mau memindahkan PNS kita, ASN kita ke sini aja, kita harus berhitung," katanya saat melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking D'Prima Hotel Nusantara, Rabu (25/9/2024).
Menurutnya, pemerintah bakal memprioritaskan fasilitas pendukung agar setiap insan Negara yang berpindah ke IKN dapat hidup dengan layak.
Sementara hingga kini, belum ada informasi lanjutan mengenai kelanjutan pemindahan ASN ke IKN tersebut.