Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digempur Impor, Sri Mulyani Rancang Insentif Fiskal Industri Padat Karya

Pemerintah bakal menerbitkan insentif fiskal untuk akselerasi transformasi industri, khususnya industri padat karya. Apa bentuk insentifnya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok ANTARA
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dok ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah berencana menerbitkan insentif fiskal untuk mengakselerasi trasnformasi industri, khususnya padat karya yang mengeluh gempuran impor. 

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam pengumuman hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di kantor pusat Bank Indonesia (BI), Jumat (18/10/2024). 

“APBN memberikan stimulus fiskal di sektor strategis yang kita harapkan punya daya ungkit atau multiplier terhadap pertumbuhan ekonomi untuk memperkuat rantai pasok global,” ujarnya. 

Insentif tersebut diharapkan untuk meningkatkan ekspor dan terus menciptakan lapangan kerja dan menjaga upah tenaga kerja secara layak. 

Salah satu industri yang Sri Mulyani tekankan, yakni insentif fiskal untuk industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT) melalui pemberlakuan bea masuk tindakan pengamanan (BMPT) terhadap impor produk kain, karpet, serta tekstil penutup lantai lainnya yang berlaku selama 3 tahun. 

“Kebijakan ini diharapkan agar daya kompetisi dan proteksi terhadap industri namun tetap menjaga daya saing industri dalam negeri dan menjaga kesempatan kerja dan pertumbuhan ekonomi agar bisa tetap berkelanjutan,” ujarnya.  

Adapun, kebijakan safeguard tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang berlaku sejak 9 Agustus 2024. Artinya, kebijakan BMPT akan berlaku hingga 2027. 

Sebelumnya, safeguard impor kain ini sempat diberlakukan pada 2020 lalu namun berhenti sejak 2022. Pelaku usaha sejak 2 tahun lalu meminta kembali BMTP tersebut. Untuk besaran tarif safeguard dan nilai pabean akan ditetapkan oleh kantor pabean.

Pemerintah pun mengenakan tarif yang beragam terhadap impor produk-produk tersebut untuk tahun pertama implementasi. Selanjutnya, tahun-tahun setelahnya akan disesuaikan kembali. 

Seperti segmen kain tenunan dari kapas yang mencakup 26 pos tarif diberlakukan bea masuk di kisaran Rp1.657 per meter hingga Rp10.261 per meter untuk tahun pertama dengan periode 1 tahun sejak pemberlakuan aturan baru ini. 

Teranyar, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menetapkan pengenaan bea masuk antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China yang berlaku selama 5 tahun per 21 Oktober 2024. 

Aturan itu sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 70/2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Ubin Keramik dari Republik Rakyat Tiongkok.

Meski demikian, Sri Mulyani tidak menyampaikan lebih lanjut terkait insentif fiskal lainnya yang akan dikeluarkan pada sisa akhir tahun ini untuk menopang pertumbuhan ekonomi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper