Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia lulus ujian sidang promosi doktor di Universitas Indonesia (UI), Rabu (16/10/2024).
Adapun, Bahlil melakukan penelitian dengan judul 'Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia'.
Dia diuji oleh Dr. Margaretha Hanita, S.H., M.Si., Prof. Dr. A. Hanief Saha Ghafur, Prof. Didik Junaidi Rachbini, M.Sc., Ph.D., Prof. Dr. Arif Satria, S.P., M.Si., dan Prof. Dr. Kosuke Mizuno.
Ketua Sidang Prof Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A pun mengumumkan kelulusan Bahlil. Dia menuturkan bahwa para penguji telah mempelajari disertasi yang Bahlil ajukan. Para penguji juga memperhatikan pembelaan Bahlil atas pertanyaan para penyanggah.
Selanjutnya, tim promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M telah menyampaikan keterangan mengenai pengembangan keahlian Bahlil. Selain itu, ketua program studi telah melaporkan hasil sidang tertutup dan capaian publikasi artikel ilmiah hasil riset Bahlil.
"Maka berdasarkan semua ini tim penguji memutuskan untuk mengangkat saudara Bahlil Lahadalia menjadi doktor dalam program studi kajian stratejik dan global. Dengan yudisium cumlaude," tutur Ketut.
Baca Juga
Adapun, hasil penelitian yang dilakukan Bahlil dalam studi doktoral bidang Kajian Strategis Global, menunjukkan empat masalah utama dari dampak hilirisasi yang membutuhkan penyesuaian kebijakan.
Empat masalah tersebut adalah ketidakadilan dana transfer daerah, keterlibatan pengusaha daerah yang minim, keterbatasan partisipasi perusahaan Indonesia dalam sektor hilirisasi bernilai tambah tinggi, serta belum adanya rencana diversifikasi pasca-tambang.
Bahlil dalam penelitian merekomendasikan empat kebijakan utama dalam mengantisipasi permasalahan tersebut. Pertama, reformulasi alokasi dana bagi hasil terkait aktivitas hilirisasi.
Kedua, penguatan kebijakan kemitraan dengan pengusaha daerah. Ketiga, penyediaan pendanaan jangka panjang untuk perusahaan nasional di sektor hilirisasi. Keempat, kewajiban bagi investor untuk melakukan diversifikasi jangka panjang.