Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket Haji 2024 memberikan lima rekomendasi terkait penyelenggaraan Ibadah Haji. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna terakhir DPR RI periode 2019-2024.
Ketua Pansus Hak Angket Haji 2024, Nusron Wahid, mengatakan hal pertama yang direkomendasikan yakni perlunya revisi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“...dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi,” kata Nusron saat membacakan laporan Pansus Haji pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senin (30/9/2024).
Pihaknya juga menilai perlunya sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus, termasuk pengalokasian kuota tambahan. Menurutnya, setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
Kemudian dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan agar peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
Pansus Haji juga mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji.
Baca Juga
Terakhir, Pansus Haji mengharapkan agar pemerintah mendatang menempatkan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengisi posisi Menteri Agama (Menag).
“Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji,” pungkasnya.
Berikut rekomendasi lengkap Pansus Haji 2024:
1. Dibutuhkan revisi terhadap UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU No. 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
2. Diperlukan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penetapan kuota haji, terutama dalam ibadah haji khusus termasuk pengalokasian kuota tambahan. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada peraturan yang jelas dan diinformasikan secara terbuka kepada publik.
3. Dalam pelaksanaan ibadah haji khusus, Pansus merekomendasikan hendaknya dalam pelaksanaan mendatang peran negara dalam fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus harus lebih diperkuat dan dioptimalkan.
4. Panitia Angket mendorong penguatan peran lembaga pengawas internal pemerintah (seperti Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP) agar lebih detail dan kuat dalam mengawasi penyelenggaraan Haji. Manakala membutuhkan tindak lanjut, dapat melibatkan pengawas eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
5. Pansus mengharapkan Pemerintahan mendatang agar dalam mengisi posisi Menteri Agama RI dengan figur yang dianggap lebih cakap dan kompeten dalam mengkoordinir, mengatur, dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji.