Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Untung Rugi Industri Susu Formula Imbas Pengetatan PP Kesehatan

Industri pengolahan susu formula dapat terimbas dampak pengetatan pembatasan iklan hingga larangan diskon untuk pemasaran.
Seorang anak mengonsumsi susu formula di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024)/Bisnis-Arief Hermawan
Seorang anak mengonsumsi susu formula di Depok, Jawa Barat, Selasa (30/7/2024)/Bisnis-Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Industri pengolahan susu formula dapat terimbas dampak pengetatan pembatasan iklan hingga larangan diskon untuk pemasaran. 

Adapun, kebijakan ini diberlakukan melalui Undang-Undang Kesehatan No. 17/2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024. Disebutkan dalam Pasal 33 bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk
pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif. Larangan tersebut mencakup pemberian diskon harga susu formula hingga mengiklankan produk pengganti ASI di media sosial maupun media massa.

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan, ada sejumlah tantangan yang penting dicermati dalam implementasi kebijakan tersebut. 

“Meski demikian, UU Kesehatan tetap menyisakan sejumlah tantangan besar, khususnya dalam menindaklanjuti semua materi muatan UU Kesehatan ke dalam peraturan pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya,” kata Piter di Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Menurut Piter, PP kesehatan memberikan kepastian hukum. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menciptakan kebingungan yang dapat berdampak pada upaya edukasi masyarakat sampai dengan perekonomian.

Misalnya, dia mencontohkan kebijakan untuk menopang kesehatan bayi. PP No. 28/2024 menyatakan bahwa setiap bayi berhak memperoleh air susu ibu (ASI) eksklusif sejak dilahirkan sampai usia bulan, kecuali atas indikasi medis. 

Pengecualian terkait indikasi medis ini juga sejalan dengan the International Codeof Marketing of Breast-Milk Substitutes (WHO Code). Artinya, aturan tersebut mengakui bahwa susu formula dapat digunakan untuk menggantikan ASI ketika ASI eksklusif tidak dapat diberikan dan donor ASI tidak tersedia. 

“Ini bentuk konfirmasi sekaligus validasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi bayi usia 0-6 bulan,” jelasnya. 

Di sisi lain, menurut dia, kebijakan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berkecimpung di sektor kesehatan. 

Pelaku bisnis bisa kembali fokus mengembangkan usaha dan memenuhi kebutuhan konsumen karena dinilai telah memiliki batasan atau pagar yang jelas sehingga tidak keluar dari koridor hukum. 

Namun, industri dapat merugi dengan pengetatan kegiatan promosi yang berlebihan. Apalagi, industri belakangan banyak terancam isu pemutusan hubungan kerja (PHK). Piter menambahkan bahwa yang lebih penting dilakukan adalah edukasi mengenai nutrisi yang dapat dilakukan bersama antar pemangku kepentingan. 

Untuk itu, dia menilai diperlukan kondisi regulasi yang kondusif sehingga tujuan PP Kesehatan dalam memberikan ASI eksklusif bisa terus meningkat, angka pravelensi stunting semakin membaik, dan kontribusi industri nutrisi terhadap perekonomian bisa terjaga. 

“Industri susu formula itu yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan di dalam perekonomian kita, baik itu terhadap GDP [produk domestik bruto], maupun dalam konteks penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper