Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak lima Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi pada Rabu (25/9/2024) melaporkan ke Mabes Polri sejumlah oknum yang hadir dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada 14 September 2024.
Kuasa Hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang menyatakan oknum-oknum itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Jadi, lima Ketua Umum Kadin Provinsi ini telah melapor ke polisi sehubungan dengan pencatutan nama atau pemalsuan surat yang seolah mereka hadir atau mendukung pelaksanaan Munaslub,” kata Denny dalam konferensi pers di Menara Kadin, Rabu (25/9/2024).
Berdasarkan data-data yang dikumpulkan, Deni menuturkan bahwa 21 Kadin Provinsi tidak pernah mengajukan permintaan untuk menggelar Munaslub.
Selain itu, Kadin Provinsi juga disebut tidak pernah membuat somasi ke Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan tidak pernah melakukan rapat dewan pengurus Kadin Provinsi untuk menunjuk dua utusan datang ke Munaslub yang digelar pada 14 September 2024.
“Jadi yang kami lakukan di sini menginventarisasi semua data-data, siapa-siapa yang hadir di dalam Munaslub 14 September 2024 yang mengatasnamakan Kadin Provinsi yang tidak hadir,” tuturnya.
Baca Juga
Adapun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Mabes Polri pada Rabu (25/9/2024). Hasilnya, masih ada bukti-bukti yang harus dilengkapi Kadin Provinsi untuk laporan tersebut.
Ketua Umum Kadin Provinsi Maluku, MAS Latuconsina, menegaskan, 21 Kadin Provinsi tetap teguh dan tegak lurus terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk melaksanakan Munaslub, harus ada pengusulan 50%+1 dari Kadin Provinsi.
Kadin kubu Arsjad Rasjid menduga ada dokumen yang dipalsukan atas nama Kadin Provinsi jika Munaslub menganggap ada usulan dari daerah sebesar 50%+1, yang jika dikalkulasi jumlahnya menjadi 18 dari total 35 kadin Provinsi yang ada di Indonesia.
“Sehingga kami sepakat 21 Kadin Provinsi untuk meminta kuasa hukum atas nama Pak Deni untuk ambil langkah hukum yang diperlukan sehingga kita dapat tahu ternag benderang apa yang ada di balik pelaksanaan Munaslub,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kadin Indonesia diterpa masalah dualisme usai adanya Munaslub 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin baru menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum atas penyelenggaraan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin 2024-2029.
Arsjad mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku. Pihaknya menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.
"Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
Dia menerangkan bahwa dewan Pengurus Kadin sedang melakukan invetigasi dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART. Arsjad meyakini dari hasil penyelidikan akan terungkap bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang diselenggarakan kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu, dia juga mengaku tidak segan melakukan tindakan disipliner atas pihak-pihak yang menyelenggarakan Munaslub 2024 tersebut untuk memastikan Kadin tetap solid dan menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha.
"Kami memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai UU 1/1987 dan Keppres no 18/2022 untuk memastikan kadin indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional," tuturnya.