Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI secara tegas melarang segala aktivitas masyarakat di jalur kereta api kecuali untuk kepentingan operasional.
Larangan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang mengakibatkan empat anak meninggal dunia setelah tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, antara Stasiun Cikampek dan Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa aktivitas seperti bermain dan berolahraga di jalur kereta api sangat berbahaya dan melanggar hukum.
Dia mengingatkan bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak, sehingga masyarakat yang beraktivitas di jalur tersebut berisiko tinggi mengalami kecelakaan.
“Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak. Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko,” jelas Anne dalam keterangannya.
Larangan aktivitas di sepanjang jalur kereta api diatur dalam UU No.23/2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 199 undang-undang tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.
Baca Juga
Pelanggaran termasuk berada di jalur rel tanpa izin, menyeret barang, atau menggunakan jalur untuk keperluan lain yang mengganggu perjalanan kereta.
“KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan,” tegas Anne.
Seperti yang diketahui, empat orang warga yaitu dua dewasa dan 2 anak-anak tewas tertabrak Kereta Api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa naas tersebut. Awalnya kereta yang akan melintas sudah membunyikan suara peringatan berulang-ulang untuk memperingati warga yang beraktivitas di sekitar rel aktif.
"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan,” kata Rokhmad dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9/2024).