Bisnis.com, JAKARTA — Induk usaha Google, Alphabet, memenangkan gugatan terhadap denda antimonopoli sebesar 1,49 miliar euro atau US$1,66 miliar yang dijatuhkan lima tahun lalu karena menghalangi pesaingnya dalam iklan penelusuran online.
Mengutip Reuters pada Rabu (18/9/2024), kemenangan Google ini terjadi seminggu setelah perusahaan kalah dalam kasus yang jauh lebih besar.
Komisi Eropa dalam keputusannya pada 2019 lalu mengatakan Google telah menyalahgunakan dominasinya untuk mencegah situs web menggunakan broker selain platform AdSense yang menyediakan iklan pencarian. Praktik yang dikatakan ilegal itu terjadi dari tahun 2006 hingga 2016.
Pengadilan Umum yang berbasis di Luksemburg sebagian besar setuju dengan penilaian penegak kompetisi Uni Eropa terhadap kasus ini, namun membatalkan denda tersebut.
"Pengadilan menguatkan sebagian besar penilaian komisi, namun membatalkan keputusan yang menjatuhkan denda hampir 1,5 miliar euro kepada Google, dengan alasan khususnya bahwa Google gagal mempertimbangkan semua keadaan yang relevan dalam penilaiannya. Durasi klausul kontrak yang ditemukan tidak adil," kata hakim, dilansir dari Reuters pada Rabu (18/9/2024).
Denda AdSense merupakan salah satu dari tiga denda yang merugikan Google sebesar total 8,25 miliar euro, dipicu oleh keluhan dari Microsoft pada tahun 2010 lalu.
Baca Juga
Google mengatakan pihaknya mengubah kontrak yang ditargetkan pada tahun 2016 sebelum keputusan Komisi.
Perusahaan tersebut pekan lalu kalah dalam gugatan terakhirnya melawan denda 2,42 miliar euro yang dikenakan karena menggunakan layanan perbandingan harga belanja untuk mendapatkan keuntungan yang tidak adil dibandingkan pesaingnya yang lebih kecil di Eropa.