Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPh UMKM 0,5% Berakhir Tahun Ini, Akan Diperpanjang Sri Mulyani?

Keuangan (Kemenkeu) tidak menutup kemungkinan memperpanjang kebijakan insentif PPh untuk UMKM.
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id
Ilustrasi UMKM/surakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM sebesar 0,5% akan berakhir pada akhir 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak menutup kemungkinan perpanjang kebijakan insentif pajak tersebut.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek dampak pelaksanaan kebijakan PPh final UMKM sebesar 0,5% yang sudah berlaku sejak 2018 itu, sebelum memutuskan apakah diperpanjang atau tetap diakhiri pada akhir 2024.

"Nanti kita lihat arahan Bu Menteri [Sri Mulyani] ya, memang itu pasti akan selalu kita evaluasi," ujar Febrio di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Kendati demikian, menurutnya, Kemenkeu selalu menunjukkan keberpihakan ke UMKM. Bahkan, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu merasa pemerintahan seakan memberikan penghasilan tidak kena pajak kepada UMKM.

"Jadi memang keberpihakan dari APBN itu sangat kuat terhadap UMKM," kata Febrio.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 mengatur jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun masa pajak bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) UMKM terdaftar. Artinya, bagi WP yang terdaftar sejak 2018 akan mulai menggunakan tarif normal pada 2025. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Suryo Utomo menyampaikan pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi pengunaan skema normal bagi WP OP UMKM. 

“WP OP UMKM yang di tahun ketujuh harus naik kelas menjadi WP yang tidak lagi menggunakan PPh final..Jadi kami akan tetap menjalankan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (13/8/2024). 

Dia menyampaikan terdapat dua ketentuan dalam melakukan norma penghitungan. Ketentuan umum memperhitungkan dengan catatan penghasilan dan biaya yang dapat dikurangkan sebelum menghitung besarnya penghasilan kena pajak, normal seperti halnya berhitung untung dan rugi berapa dijual dan berapa biaya atas barang yang dijualnya. 

“Dapat juga menggunakan norma perhitungan bagi WP OP, norma perhitungan itu presentase tertentu dikalikan omzet untuk menentukan berapa penghasilan kena pajak dari WP yang bersangkutan sebelum dikalikan tarif normalnya,” jelas Suryo. 

Sebagai catatan penting, untuk menggunakan norma tersebut harus menyampaikan pemberitahuan paling tidak saat menyampaikan SPT di Maret 2025.

Tahun-tahun selanjutnya, WP OP dapat menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omzet di atas Rp4,8 miliar. Untuk diketahui, tarif normal pajak bagi WP OP dalam negeri memiliki rentang 5% hingga 35%. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper