Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang, Cek Simulasi Perhitungannya!

Berikut simulasi perhitungan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun:
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam
Foto udara komplek perumahan di kawasan Gading Serpong, Kelapa Dua, Tangerang, Banten, Jumat (11/6/2021). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.

Kelanjutan kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Selasa (27/8/2024).

Notabenenya, insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024. Sementara itu, untuk periode semester II/2024, PPN DTP semula hanya diberikan 50%.

Airlangga memastikan bahwa pemberian insentif PPN DTP 100% akan kembali berlaku pada 1 September hingga 31 Desember 2024.

Pemberian PPN DTP tersebut akan berlaku untuk unit rumah seharga maksimal Rp5 miliar serta dengan batasan pemberian insensif sebesar Rp2 miliar.

"Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.

Pemberian insentif PPN DTP perumahan sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024.

Kedua PMK itu menekankan bahwa pembelian rumah tapak yang memenuhi persyaratan mendapat PPN DTP adalah bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun, persyaratan pemberian insentif PPN DTP pada pembelian satuan rumah susun sebagaimana dimaksud adalah hanya rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.

Sementara itu, mengacu pada Pasal 5 ayat 1 PMK No. 7/2024, PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan.

Berdasarkan Pasal 7 PMK tersebut, PPN DTP terbagi atas dua periode. Untuk penyerahan rumah periode 1 November 2023 hingga 30 Juni 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Sementara untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Berikut simulasi perhitungan insentif PPN DTP rumah:

1. Tuan A membeli rumah seharga Rp6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan A tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp5 miliar

2. Tuan B membeli rumah seharga Rp5 miliar. Atas transaksi tersebut, Tuan B akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN yang DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta

3. Tuan C membeli rumah seharga Rp2 miliar dengan metode cash bertahap selama empat kali masing-masing Rp500 juta dimulai dari September 2023 sampai dengan Desember 2023 yang sekaligus dengan penyerahan rumah. Atas transaksi tersebut, Tuan C tetap mendapatkan insentif PPN DTP 100% tetapi hanya terhadap PPN terutang atas pembayaran bulan November dan Desember saja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper