Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja (SP) Indofarma mencatat total tunggakan gaji karyawan yang belum dibayarkan oleh PT Indofarma Tbk. (INAF) dan anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) hingga saat ini mencapai Rp95 miliar.
Ketua Biro Konseling Advokasi SP Indofarma Ahmad Furqan mengatakan, sebelum menunggak gaji karyawan, sejak 2021 hingga saat ini, manajamen juga beberapa kali melakukan pemotongan gaji dengan alasan untuk dana pensiun lembaga keuangan (DPLK), tetapi tidak disetorkan.
"Total yang sampai saat ini belum dibayarkan atau diutangkan oleh perusahaan ke kami karyawan di Indofarma sendiri Rp65 miliar dan Rp30 miliar di IGM jadi total Rp95 miliar," kata Furqan saat RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu (28/8/2024).
Furqan memerinci sederet pengorbanan yang dilakukan karyawan untuk membantu operasional perusahaan. Pada 2017, serikat pekerja sepakat menerima keputusan manajemen Indofarma untuk tidak menaikkan upah karyawan.
Pada 2018, terdapat kenaikan upah meskipun hanya Rp50.000 per orang. Selanjutnya, pada 2021-2024 upah dipotong untuk DPLK, tetapi tidak disetorkan/terhutang.
"Selain DPLK yang krusial dari 2022-2024 dari upah karyawan dipotong untuk BPJS TK tetapi lagi-lagi, belum disetorkan oleh perusahaan," imbuhnya.
Baca Juga
Pada tahun 2022-2024 pesangon karyawan, baik untuk pensiun normal maupun pensiun dini, tidak bisa dipenuhi pembayarannya oleh perusahaan. Kondisi ini juga berlanjut pada 2023 ketika tunjangan kesejahteraan, tunjangan akhir tahun, tunjangan pendidikan juga tak dibayarkan hingga saat ini.
"Ini yang akhirnya 2024 membuat kami meringis sakit luar biasa pengorbanan apa lagi yang dibutuhkan, upah yang kami terima tidak utuh 100%," tuturnya.
Dia memerinci, sebagian pekerja mendapat gaji secara gradual, ada juga yang hanya dibayarkan 50% dari pendapatan utuh sejak Januari 2024.
"Kalau yang sebelumnya kita masih bisa terima bahwa ini masih sekunder atau tersier dari pendapatan kami, tetapi kalau 2024 itu adalah pendapatan primer kami," pungkasnya.
Namun, sebelumnya manajemen BUMN farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) tercatat masih menunggak gaji dan tunjangan kepada karyawan senilai total Rp6,91 miliar.
Melansir laporan tahunan Indofarma, manajemen menyampaikan perseroan masih memiliki kewajiban kepada karyawan dalam bentuk gaji dan tunjangan per 31 Desember 2023 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
“Dikarenakan kondisi keuangan Grup yang belum belum dapat memenuhi kewajiban,” tulis manajemen Indofarma dalam laporan tahunan.
Indofarma secara total menunggak gaji dan tunjangan karyawan sebesar Rp6,91 miliar. Perinciannya, perseroan memiliki kewajiban senilai Rp4,23 miliar, lalu PT Indofarma Global Medika sebesar Rp1,91 miliar, dan PT Farmalab Indoutama Rp763,73 juta.