Bisnis.com, JAKARTA - Dirut Bina Haji Khusus dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Jaja Jaelani mengaku tidak tahu siapa yang mengusulkan pembagian kuota haji tambahan 2024.
Sebagai informasi, Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah sehingga total kuota haji untuk 2024 mencapai 241.000 jemaah. Kuota tersebut oleh Kemenag dibagi secara merata untuk haji reguler dan haji khusus masing-masing sebanyak 10.000 kuota.
“Berkaitan dengan pembagian kuota 50:50, terus terang pak Maman saya tidak mengetahui karena pada saat kami diskusi salah satunya berkaitan dengan kepadatan di Mina, tetapi akhirnya ini sudah diputuskan menjadi 50:50,” tutur Jaja dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (28/8/2024).
Hal tersebut disampaikan Jaja untuk menjawab pertanyaan Anggota Pansus Haji 2024 Maman Imanul Haq. Dalam rapat tersebut, Maman menanyakan siapa yang mengusulkan kuota haji tambahan dibagi secara merata ke haji reguler dan haji khusus.
Lebih lanjut, Maman juga menanyakan apakah Jaja berusaha untuk menyampaikan kepada petinggi Kemenag bahwa pembagian tersebut menyalahi Undang-undang No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Namun menurut Jaja, pihaknya dalam melakukan pembagian kuota tambahan sudah sesuai dengan Pasal 9, di mana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Menteri menetapkan kuota haji tambahan dan ketentuan pengisian kuota haji tambahan akan diatur dengan Peraturan Menteri.
Baca Juga
“Itulah diskusi kami pak yang akhirnya kami menyimpulkan itu,” ujarnya.
Lantaran pembagian kuota haji tambahan sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA), maka pihaknya harus melaksanakan regulasi yang ada.
“Kalau saya tidak laksanakan, saya salah lagi pak,” ungkapnya.
Alokasi kuota haji tambahan menjadi perdebatan lantaran dinilai menyalahi UU No.8/2019. Untuk diketahui, Indonesia tahun ini mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Dengan demikian, total kuota haji Indonesia di 2024 mencapai 241.000 jemaah.
Jika merujuk UU No.8/2019, kuota untuk haji reguler seharusnya mencapai 221.720 jemaah dan haji khusus sebanyak 19.280 jemaah. Namun, Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan, masing-masing 10.000 ke haji reguler dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jemaah.
Inilah yang kemudian mendorong DPR membentuk Pansus Haji di mana salah satu fokusnya yaitu masalah dugaan penyalahgunaan Menteri Agama dalam mengalokasikan kuota haji tambahan 2024.