Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Baru Gross Split, ESDM Klaim Kontraktor Migas Bakal Untung Besar

Terdapat sejumlah keuntungan yang ditawarkan pemerintah mulai dari tambahan besaran split hingga fleksibilitas dalam skema gross split
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis mekanisme baru kontrak bagi hasil skema gross split untuk kontraktor migas makin menarik dan menggairahkan iklim investasi. ESDM mengeklaim bahwa kontraktor bakal cuan besar.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto memberikan sejumlah keuntungan yang ditawarkan pemerintah mulai dari tambahan besaran split hingga fleksibilitas. 

"Pada New GS, kontraktor bisa dapat split hingga 75-95%. Sedangkan kontrak GS lama, untuk mendapatkan keekonomian yang layak, sebagian besar kontrak harus mengajukan tambahan split ke Pemerintah, suatu ketidakpastian bagi Kontraktor," ungkap  di Jakarta, Kamis (22/8). 

Skema baru ini juga disebut lebih menarik bagi migas non konvensional (MNK) karena bisa mendapatkan langsung split 93%—95% Menurut Ari, hal ini akan menarik bagi Pertamina Hulu Rokan untuk kegiatan MNK Rokan. 

Ketentuan terkait split tersebut akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri ESDM. Besaran split akan disosialisasikan terlebih dahulu ke pelaku usaha yang saat ini dalam finalisasi akhir. 

Secara umum, kontrak New GS juga menyederhanakan komponen bagi hasil (split) kontraktor dalam kontrak GS, yang sebelumnya mencakup 13 komponen menjadi hanya 5 komponen sehingga lebih implementatif dan sederhana. 

Di samping itu, Permen ESDM yang baru ini juga prinsipnya berlaku untuk kontrak baru ke depan. Kendati demikian, untuk kontrak GS eksisting yang belum mendapatkan persetujuan Plan of Development Pertama (POD-1) juga dapat mengajukan perubahan ke New GS. 

"Juga untuk migas non konvensional dapat mengajukan perubahan ke New GS," imbuhnya. 

Tak hanya itu, Permen New GS ini juga mengakomodir perubahan kontrak gross split eksisting yang mau beralih ke skema cost recovery.

"Selain itu, kontrak skema cost recovery yang ditandatangani pasca Permen new GS ini terbit, dapat berubah ke new GS, begitu juga sebaliknya. Jadi memberikan fleksibilitas kedepan," terangnya. 

Menurut Ari, skema gross split baru akan menarik untuk kontraktor yang berkeyakinan dalam efisiensi. Sebab melalui skema ini, semakin efisien kontraktor maka semakin profitable. Selain itu, pengadaan barang dan jasa oleh kontraktor pada kontrak GS lebih mandiri.

"Bagi Pemerintah ini adalah dukungan kebijakan bagi kontraktor agar punya pilihan dan fleksibilitas dalam investasi hulu migas sehingga lebih menarik," tuturnya. 

Lebih lanjut, pemerintah disebut juga tengah menyiapkan berbagai kebijakan agar investasi migas makin menarik. Sebagaimana diketahui untuk kontrak migas baru atau blok migas baru (pada kontrak skema cost recovery) diberikan split bagi kontraktor bisa mencapai 45-50%. 

"Dahulu kan hanya 15-30%. Hulu migas Indonesia akhir-akhir ini dibuat lebih menarik untuk mendorong eksplorasi dan optimalisasi produksi," pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper