Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry menjelaskan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC menjelaskan pihaknya telah melakukan akuisisi sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selama proses akuisisi tersebut, ASDP juga didampingi oleh sejumlah konsultan.
“Selama proses akuisisi kita didampingi oleh sejumlah konsultan yang menurut kami kompeten seperti PWC, BKI. Kami juga dikawal oleh BPKP sejak mempersiapkan aturan dan perhitungan terkait valuasi nantinya,” kata Harry dalam diskusi ASDP, Minggu (18/8/2024).
Harry juga mengklaim jika dari proses tersebut, pihaknya telah mendapatkan nilai valuasi. Nilai inilah yang menjadi dasar untuk bernegosiasi dengan JN.
Valuasi tersebut juga bukan merupakan hasil perhitungan sendiri melainkan dari penilai independen berdasarkan perhitungan dan observasinya.
Harry juga mengatakan nilai transaksi akuisisi yang sebesar Rp1,27 triliun tersebut berada di bawah nilai valuasi yang ditetapkan yaitu sebesar Rp1,34 triliun.
Baca Juga
Adapun Harry menjelaskan jika proses akuisisi tersebut bermula sejak JN menawarkan divestasi pada 2019. Saat itu, ASDP melakukan kerja sama dengan JN.
Kemudian pada Oktober 2020, JN mengirimkan kembali surat untuk menawarkan divestasi. ASDP pun kemudian melakukan diskusi internal dan menyampaikan ke komisaris. Komisaris kemudian memberikan lampu hijau dan ASDP melakukan sejumlah proses seperti kajian, due diligence, dan penentuan valuasi.
“Yang akhirnya bisa kita lakukan akuisisi itu di 22 Februari 2022, prosesnya hampir 2 tahun. Bahwa kegiatan ini sudah sesuai dengan tata cara, keuntungan dan kelaziman daripada proses bisnis untuk akuisisi,” jelasnya.