Bisnis.com, JAKARTA – Dana Moneter Internasional (IMF) menyoroti sejumlah kebijakan dalam Strategi Penerimaan Jangka Menengah (Medium-Term Revenue Strategy/MTRS) 2017 yang belum dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Meskipun sebagian kebijakan telah tercantum dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), namun masih ada beberapa yang belum dijalankan.
Dalam laporan IMF Country Report No. 24/270 yang dirilis pada awal Agustus, tercatat beberapa strategi penting yang belum diimplementasikan, seperti pengenalan cukai bahan bakar minyak (BBM), pajak minimum alternatif, penurunan pajak transaksi properti (PPN dan BPHTB), serta peningkatan pajak properti (PBB).
Menurut IMF, jika pemerintah melaksanakan seluruh kebijakan yang tertuang dalam MTRS 2017, Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan penerimaan hingga 6,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Khusus untuk penerapan cukai BBM saja, negara diperkirakan dapat memperoleh tambahan penerimaan sebesar 0,5% dari PDB. Berdasarkan perhitungan PDB 2023 yang mencapai Rp20.892,4 triliun, potensi pendapatan dari cukai BBM ini bisa mencapai sekitar Rp104,46 triliun.
Namun, para ekonom menilai bahwa keputusan untuk melaksanakan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai pro dan kontra dari setiap kebijakan yang akan diberlakukan.
"Sebetulnya, pemerintah mampu menjalankan saran tersebut. Akan tetapi, perlu dilihat sisi lainnya yang mungkin bertentangan dengan saran IMF," ujar Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, dikutip Senin (12/8/2024).
Berikut daftar rekomendasi MTRS 2017 IMF yang belum berjalan
Baca Juga
Jenis | Potensi penerimaan (% PDB) |
---|---|
PPN | |
Mengurangi ambang batas pendaftaran PKP | 0,2 |
Mengganti PPnBM dengan PPN dan cukai kendaraan | 0,6 |
Meningkatkan tarif standar PPN sebesar 2 poin persentase | 0,4 |
Cukai | |
Memperkenalkan cukai baru untuk bahan bakar | 0,5 |
Reformasi perpajakan tembakau | 0,7 |
Reformasi non-tembakau (tidak termasuk bahan bakar) | 0,8 |
PPh Badan | |
Mengurangi ambang batas UKM | 0,1 |
Memperkenalkan pajak minimum alternatif | 0,3 |
Mereformasi rezim dan insentif usaha kecil | 1,4 |
PPh Orang Pribadi | |
Memperluas basis (termasuk kelas menengah, meningkatkan progessivitas) | 0,4 |
Kurangi tunjangan dasar, kurangi batas atas pajak penghasilan | 0,4 |
Pajak properti |
|
Mengurangi pajak transaksi dan meningkatkan pajak properti | 0,3 |
Sumber: IMF