NIK NPWP Bakal Dorong Kepatuhan Pekerja Informal
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai berangkat dari UU HPP tersebut, pemerintah telah berhasil mengimplementasi NIK menjadi NPWP.
Melalui pemadanan ini, proses pengawasan Wajib Pajak (WP) OP akan lebih mudah, efektif, dan efisien. Sistem baru ini akan memungkinkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengidentifikasi transaksi pekerja informal seandainya transaksi tersebut harus menyertakan NIK.
Di mana identifikasi tersebut dibantu oleh pasokan data/informasi dari instansi pemerintah dan non-pemerintah sesuai Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Disebutkan, bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
“Jadi, peningkatan pekerja informal diharapkan tidak mengganggu penerimaan pajak. Proses menjaring lebih banyak pekerja informal sudah dilakukan melalui pemadanan NIK dan NPWP,” jelasnya.
Baca Juga
Hingga semester I/2024, penerimaan pajak tercatat turun 7,9% dari periode yang sama tahun sebelumnya, dari Rp970,2 triliun menjadi Rp893,8 triliun.