Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Bayar Utang, Ini Tugas Berat Pemerintahan Prabowo Subianto

Pengamat pajak mengungkap tugas berat yang harus diemban pemerintahan Prabowo Subianto.
Presioden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (8/7/2024). / BISNIS - Akbar Evandio
Presioden terpilih periode 2024–2029 Prabowo Subianto menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Senin (8/7/2024). / BISNIS - Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat melihat setoran pajak dari para pelaku pekerja informal masih menjadi tantangan bagi pemerintah Presiden terpilih Prabowo Subianto karena tidak seluruhnya terpantau dalam radar fiskus.   

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti bahwa meningkatnya pekerja sektor informal akan menjadi tantangan bagi sektor perpajakan karena sulitnya pengawasan.  

“[Pekerja formal] untuk lebih patuh tentu lebih sulit dibandingkan pekerja karyawan [formal]. Tentu ini akan mempengaruhi kontribusi perpajakan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Rabu (31/7/2024). 

Mengingat, tren struktur ketenagakerjaan Indonesia dalam lima tahun terakhir mayoritas merupakan pekerja informal. Per Februari 2024, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat proporsi pekerja informal mencapai 59,17%, dan 40,83% sisanya pekerja formal.  

Meski Fajry tidak dapat menghitung berapa kontribusi perpajakan yang hilang dari radar Direktorat Jenderal Pajak, dirinya menekankan pekerja informal akan menjadi tantangan bagi penerimaan pajak Orang Pribadi (OP) karena basisnya yang lebih kecil. 

Dengan kata lain, pekerja informal memiliki upah atau penghasilan lebih kecil dari pekerja formal. 

Kondisi ini pula yang mendukung data Bank Dunia dalam studi tahun 2020, bahwa hampir 40% masyarakat kelas menengah (middle class) Indonesia turun kelas ke kategori calon kelas menengah (aspiring middle class).  

“Inilah yang diduga menjadi alasan banyak penduduk indonesia yang turun kelas dari middle class menjadi aspiring middle-class. Karena penghasilan dari sektor informal memang lebih kecil dari sektor formal. Kalau penghasilannya lebih kecil maka kontribusi ke penerimaan akan lebih kecil,” jelas Fajry.  

Untuk itu, pemerintah dalam hal ini otoritas pajak memiliki tugas yang menantang karena pekerja informal kerap disandingkan sebagai pelaku shadow economy sehingga pelaksanan kewajiban perpajakannya masih rendah.  

Menurutnya, seharusnya pemerintah dapat lebih menjaring potensi penerimaan pajak dari pekerja informal melalui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

“Untuk aturan sudah ada dalam UU HPP, sebenarnya tinggal kemauan politik saja. Tapi akan menjadi pekerjaan rumah bagi Menteri Keuangan yang baru,” ujarnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper