Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia telah sepakat dengan Amerika Serikat (AS) melakukan Debt Swap terkait konservasi senilai US$35 juta atau setara Rp565,25 miliar (kurs Rp16.150 per dolar AS).
Dalam pertemuan dengan US Treasury Department Assistant Secretary for International Trade and Development, Alexia Latortue, Kamis (11/7/2024), Sri Mulyani menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut akan memperkuat dan menjaga kelestarian laut dan karang yang dilakukan Indonesia melalui berbagai inisiatif.
“Alexia juga menyampaikan persetujuan Amerika Serikat untuk melakukan Debt Swap to Marine Conservation Reservation Agreement bagi Indonesia sebesar US$35 juta,” ujarnya dalam unggahan Instagram @smindrawati, Jumat (12/7/2024).
Selain membahas kebijakan baru tersebut, Alexia juga hadir bersama tim Just Energy Transition Partnership (JETP) yang membahas mengenai perkembangan transisi energi di Indonesia dan terutama pendanaan yang mulai mengalir di bidang energi terbarukan.
Sebagaimana diketahui, JETP merupakan inisiatif kerja sama di bidang transisi menuju energi rendah karbon yang diumumkan Jokowi pada saat Pertemuan Puncak Kepala Negara G20 di Bali dalam Presidensi G20 Indonesia 2022 lalu.
JETP didukung oleh berbagai negara, utamanya Amerika Serikat, Jepang dan Eropa, juga Multilateral Development Bank dan pendanaan swasta serta filantropis. Kami juga membahas mengenai perkembangan pasar karbon Indonesia.
Baca Juga
Melansir dari laman resmi pemerintah AS, bersama Indonesia dan empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) (Conservation International (CI), The Nature Conservancy (TNC), Yayasan Konservasi Alam Nusantara, dan Yayasan Konservasi Cakrawala Indonesia) telah menandatangani perjanjian Debt Swap atau pertukaran utang pada 3 Juli 2024.
Jika diimplementasikan, perjanjian ini akan mengurangi pembayaran utang Indonesia kepada Pemerintah Amerika Serikat senilai US$35 juta selama sembilan tahun ke depan.
Alhasil, Indonesia harus melalukan konservasi terumbu karang di bawah Undang-Undang Konservasi Hutan dan Terumbu Karang (Tropical Forest and Coral Reef Conservation Act/TFCCA).
Sebagai gantinya, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk menggunakan dana tersebut untuk mendukung hibah untuk melindungi dan memulihkan ekosistem terumbu karang Indonesia melalui pembentukan dana konservasi.
LSM lokal akan menggunakan hibah dari dana konservasi untuk mendukung proyek-proyek yang secara langsung memberikan manfaat bagi ekosistem terumbu karang dan masyarakat yang bergantung padanya.
Hibah yang diberikan di bawah program TFCCA akan mendukung kegiatan-kegiatan seperti melestarikan kawasan lindung, meningkatkan pengelolaan sumber daya alam, dan mendukung pengembangan mata pencaharian yang berkelanjutan bagi masyarakat yang bergantung pada ekosistem terumbu karang.