Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Heran Perusahaan Smelter Nikel di Kaltim Ini Tak Punya Dirut

Komisi VII DPR mempertanyakan kosongnya posisi direktur utama dari PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), pengelola smelter nikel di Kalimantan Timur.
Ilustrasi pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa./JIBI-Nurul Hidayat
Ilustrasi pekerja melakukan proses pemurnian dari nikel menjadi feronikel di fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) Pomalaa./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR mempertanyakan kosongnya posisi direktur utama dari PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), pengelola smelter nikel di Kalimantan Timur.  

Awalnya, Owner Representative PT Kalimantan Ferro Industry Muhammad Ardhi Soemargo menyampaikan bahwa di PT KIF memang tidak terdapat jabatan untuk direktur utama.

“Di PT KFI tidak ada yang namanya direktur utama Pak, dari ada tiga direktur dan masing masing mempunyai kapasitas yang sama,“ kata Ardhi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024).

Penjelasan Ardhi langsung disambar oleh Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Menurut Eddy, PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar perseroan terbatas (PT) harus memiliki direktur utama. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menuturkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang yang ada.

“UU PT seperti apa saya tahu, dalam UU PT disebutkan, jika ada dua direksi dalam satu perusahaan, satu orang menjabat sebagai dirut, jika ada dua, satu jadi komisaris utama, tapi ini kok bisa tidak ada dirut, saya agak bingung ini,” ucapnya.

Senada dengan Eddy, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KFI ini seaakan menyimpang dari UU tentang perseroan terbatas. 

“Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini," tutur Sugeng.

Ditemui usai RDP, Owner Representative PT Kalimantan Ferro Industry Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwa pendirian PT KFI disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski tidak ada posisi direktur utama. 

“Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK [surat keputusan] Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut,” ujar Ardhi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper