Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VII DPR mempertanyakan kosongnya posisi direktur utama dari PT Kalimantan Ferro Industry (KFI), pengelola smelter nikel di Kalimantan Timur.
Awalnya, Owner Representative PT Kalimantan Ferro Industry Muhammad Ardhi Soemargo menyampaikan bahwa di PT KIF memang tidak terdapat jabatan untuk direktur utama.
“Di PT KFI tidak ada yang namanya direktur utama Pak, dari ada tiga direktur dan masing masing mempunyai kapasitas yang sama,“ kata Ardhi saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (8/7/2024).
Penjelasan Ardhi langsung disambar oleh Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno. Menurut Eddy, PT KFI sebagai perusahaan yang didirikan atas dasar perseroan terbatas (PT) harus memiliki direktur utama. Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) ini pun menuturkan, hal tersebut tertuang dalam undang-undang yang ada.
“UU PT seperti apa saya tahu, dalam UU PT disebutkan, jika ada dua direksi dalam satu perusahaan, satu orang menjabat sebagai dirut, jika ada dua, satu jadi komisaris utama, tapi ini kok bisa tidak ada dirut, saya agak bingung ini,” ucapnya.
Senada dengan Eddy, Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang menuturkan bahwa apa yang dilakukan oleh PT KFI ini seaakan menyimpang dari UU tentang perseroan terbatas.
Baca Juga
“Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini," tutur Sugeng.
Ditemui usai RDP, Owner Representative PT Kalimantan Ferro Industry Muhammad Ardhi Soemargo menjelaskan bahwa pendirian PT KFI disetujui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), meski tidak ada posisi direktur utama.
“Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK [surat keputusan] Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut,” ujar Ardhi.