Bisnis.com, JAKARTA- Serikat buruh yang bekerja di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) meminta perhatian lebih terhadap penanganan kecelakaan kerja yang beberapa kali terjadi di area smelter nikel milik PT Indonesia Tshingshan Stainless Steel (ITSS).
Sebagaimana diketahui, kecelakaan kerja terjadi di akhir tahun 2023 yang disebabkan meledaknya tungku ferronickel di smelter tersebut. Pada Kamis (13/6/2024) pukul 22.00 WITA kembali terjadi kecelakaan berupa semburan uap panas.
Ketua Serikat Buruh Industri Pertambangan dan Energi (SBIPE) IMIP Morowali, Henry mengatakan pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap korban kecelakaan kerja di smelter tersebut.
"Perusahaan tidak boleh menyerahkan ini ke mekanisme BPJS, kita tahu ada BPJS, tetapi itu menurut kami itu tidak layak," kata Henry saat dihubungi, Jumat (14/6/2024).
Dia menerangkan, awalnya dia melihat itikad baik dari perusahaan untuk memberikan layanan VIP kepada korban kecelakaan kerja. Namun, di tengah proses pemulihan, fasilitas tersebut dicabut dan berganti ke mekanime BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Henry, langkah tersebut tidak bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak korban. Alhasil, banyak korban dari kecelakaan ledakan smelter tahun lalu yang kini kesulitan mendapatkan pengobatan lantaran fasilitas BPJS kelas 1 dan 2 selalu penuh.
Baca Juga
"Mereka terlantar di RS Wahidin Makassar, sehingga kami menyampaikan itu kepada PT IMIP, harusnya PT IMIP cover. Saya sampaikan ke pihak RS setahu kami di cover, iya memang kemarin di cover, sekarang tidak," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut, Henry menuturkan para pekerja yang dalam proses pemulihan tersebut masih memerlukan pengobatan VIP. Keluarga korban disebut tidak mampu untuk menambah biaya diluar BPJS.
Selain itu, dia pun meminta perusahaan semestinya juga memerhatikan kondisi keluarga korban yang semakin terpuruk lantaran harus mengurus proses pengobatan hingga hilang pekerjaan.
"Hari ini kembali terjadi, kejadian terulang kembali di tempat yang sama dan di pabrik yang sama, kami sampaikan agar selurhu hak-hak korban termasuk tempat dan fasilitas yang memadai dan layak itu harus ditanggung oleh perusahaan," tuturnya.
Dalam hal ini, pihaknya telah menyampaikan ke BPJS sebagai fasilitas jaminan sosial untuk membuat klaster yang tidak hanya meng-cover korban, tetaai juga memastikan kesejahteraan keluarga korban.
"Santunan di awal ada, nilainya macam-macam ada Rp11 juta, hanya saja ini kan bukan 1-2 hari dalam penanganan kesehatan yang berlangsung di RS, waktunya berbulan-bulan bahkan sampai hari ini," terangnya.