Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat posisi utang pemerintah mencapai Rp8.353,02 triliun hingga akhir Mei 2024.
Dengan jumlah utang tersebut, rasio utang pemerintah per akhir Mei 2024 tercatat mencapai 38,71% terhadap PDB.
Posisi utang pemerintah pada Mei 2024 meningkat jika dibandingkan dengan posisi pada bulan sebelumnya yang sebesar Rp8.338,43 triliun atau dengan rasio 38,64% terhadap PDB.
Kemenkeu menyatakan, rasio utang hingga Mei 2024 ini tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% dari PDB sesuai dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.
“[Rasio utang terhadap PDB] terus menunjukkan tren penurunan dari angka rasio utang terhadap PDB 2021 yang tercatat 40,74%, 2022 di 39,70% dan 2023 di 39,21%, serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah 2024-2027 di kisaran 40%,” tulis Kemenkeu dalam Buku APBN Kita Edisi Juni 2024, Selasa (2/7/2024).
Kemenkeu mencatat, mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,12%. Hal ini sejalan dengan kebijakan pembiayaan utang pemerintah yang mengoptimalkan sumber pembiayaan dalam negeri dan memanfaatkan utang luar negeri sebagai pelengkap.
Baca Juga
Berdasarkan instrumennya, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN), yang mencapai 87,96%.
Lebih lanjut, per akhir Mei 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 41,9% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 22,9% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun 18,9%.
Di samping itu, kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia adalah sekitar 22,2%, yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.
Sementara itu, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 14,1%, termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
Lebih lanjut, kepemilikan investor individu di SBN domestik terus mengalami peningkatan sejak 2019 yang hanya di bawah 3% menjadi 8,5 persen per akhir Mei 2024, sedangkan sisa kepemilikan SBN domestik dipegang oleh institusi domestik lainnya untuk memenuhi kebutuhan investasi dan pengelolaan keuangan institusi bersangkutan.
Kemenkeu menegaskan bahwa pengelolaan portofolio utang berperan besar dalam menjaga kesinambungan fiskal secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah konsisten mengelola utang secara cermat dan terukur dengan menjaga risiko suku bunga, mata uang, likuiditas, dan jatuh tempo yang optimal.
Pemerintah pun mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif.
Kemenkeu menambahkan, per akhir Mei 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8 tahun.