Bisnis.com, JAKARTA- Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan progres penyelesaian masalah 2.086 hektare lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui implementasi kebijakan penanganan dampak sosial kemasyarakatan /PSDK plus.
Plt Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni mengatakan pihaknya baru melakukan rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian untuk memutuskan status pendudukan masyarakat di sejumlah tempat wilyah IKN.
"Insha Allah tanpa Perpres dengan alat hukum yang ada sekarang itu sudah bisa jalan," kata Antoni kepada wartawan, Senin (10/6/2024).
Dia menerangkan bahwa sebelumnya Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut PSDK plus akan dijalankan setelah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Tak hanya itu, Antoni menyebutkan ada insentif lain kepada masyrakat yang memang terdampak pembangunan IKN.
Di samping itu, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) itu juga menegaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo yaitu mengarahkan penyelesaian dengan ganti untung.
"Jadi arahan Presiden kepada Pak Basuki dan saya clear, ketika dipanggil senin lalu, bahwa pembangunan itu untuk rakyat. Oleh karenanya apapaun yang terjadi dilapangan harus berorientasi pada rakyat," tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, pihaknya akan menyelidiki status kepemilikan lahan sehingga nantinya memberikan ganti untung kepada masyarakat yang memiliki hak legal.
Dalam hal ini, penyelesaian masalah lahan nantinya akan berbeda setiap area karena setiap wilayah memiliki kompleksitas masing-masing.
"Yang jelas ada yang direkolasi dibangunkan rumah tapak atau rusun, untuk kebun apakah diganti tanam tumbuhannya, atau perkebunan masing masing tergantung tidak bisa digeneralisir," jelasnya.
Untuk diketahui, umumnya PDSK hanya meliputi upaya ganti rugi yang akan diberikan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak pembangunan.
Namun, sebagai langkah percepatan penanganan lahan bermasalah di IKN, PDSK Plus akan mencakup biaya ganti rugi hingga pengadaan rumah atau area relokasi bagi masyarakat terdampak konstruksi IKN.
"Kalau PDSK itu hanya ganti rugi saja. Jadi kalau plus bisa direlokasi, bisa dibikin rumah. Tergantung pada musyawarah dengan masyarakat. Arahannya Bapak Presiden utamakan kepentingan masyarakat," kata Basuki selaku Plt. Kepala OIKN.